Rekening Nasabah Pinjol Capai 115,80 Juta, OJK Blokir 1.000 Pinjol Ilegal Setiap Tahun

Rodi Ediyansyah

Lampung dot co – Ekonomi | Pinjol adalah singkatan dari Pinjaman Online, yang merujuk pada layanan peminjaman uang secara online. Pinjaman online ini seringkali disediakan oleh perusahaan fintech (financial technology) atau platform keuangan digital.

Pada dasarnya, Pinjol memberikan pinjaman tanpa jaminan atau agunan fisik dan prosesnya dilakukan secara online melalui aplikasi atau situs web. Rekening peminjam pinjaman online (pinjol) disebut mencapai 115,80 juta. Namun, berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rekening aktifnya hanya 18,17 juta.

Analis Eksekutif Senior Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan pada Kantor OJK Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, dan Provinsi Banten, Fajaruddin mengatakan, ada juga pinjol yang bermanfaat dan mendorong sektor produktif dan UMKM.

“Karena pinjol menjadi alternatif pendanaan bagi UMKM yang tergolong underserved dan unbankable,” kata Fajaruddin saat capacity building dan media gathering tahun 2023, Selasa (21/11/2023).

Dia menyebut, pinjol legal menawarkan bunga yang bersaing dengan industri jasa keuangan umumnya, yakni berkisar 0,4 persen per hari. Pinjol legal juga menyediakan pendanaan secara cepat dan mudah bagi UMKM.

Fajaruddin mengungkapkan, jumlah penyelenggara pinjol legal yakni sebanyak 101. Tujuh, di antaranya, platform dengan sistem syariah. Sedangkan, akumulasi rekening pemberi pinjaman mencapai 1,09 juta dengan rekening aktif sebesar 158,62 ribu.

“Sedangkan pinjaman bermasalah kurang dari empat persen dari total pinjaman,” ungkapnya.

Sementara itu, Analis Eksekutif Direktorat Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya, Mohamad Ajie mengatakan, berdasarkan data yang dimilikinya pada 2021, kebutuhan pendanaan UMKM nasional yakni Rp 2,74 triliun.

Sedangkan, yang sudah terpenuhi perbankan, yakni Rp 1,221 triliun. “Dengan begitu, ada gap Rp 1,519 triliun potensi pembiayaan di luar perbankan yang salah satunya bisa melalui pinjol,” tuturnya.

Disisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan ada 1.000 platform pinjaman ilegal yang diblokir setiap tahun. Pemblokiran dilakukan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) yang terdiri dari 12 kementerian dan lembaga.

“Setiap tahun rata-rata ada 1.000 platform ilegal yang kemudian di-takedown oleh Satgas Waspada Investasi yang sekarang bernama Satgas Pasti,” ujar Direktur Pengembangan IKNB dan Inovasi Keuangan Digital OJK, Edi Setijawan dalam diskusi yang digelar Korpri ‘ASN Hindari Pinjaman Liar’ di hari yang sama, Selasa (21/11/2023).

OJK merupakan salah satu lembaga yang tergabung dalam satuan tugas tersebut. Edi mengatakan untuk mencegah adanya pinjaman online ilegal, Satgas Pasti tidak hanya menerima laporan dari masyarakat.

Satgas, kata dia, juga melakukan patroli siber untuk menemukan dan memblokir platform-platform yang terindikasi melakukan praktik pinjaman ilegal. “Kami selalu merilis daftar yang ilegal dan daftar yang lega secara periodik,” ungkap Edi.

Meski sudah banyak diblokir, keberadaan pinjaman ilegal masih harus diwaspadai. Menurut Edi, sudah banyak kasus bahwa pinjol ilegal justru menciptakan masalah yang lebih besar ketimbang manfaat yang diberikan.

Maka itu, dia ciri-ciri pinjol ilegal; salah satunya penawaran pinjaman melalui pesan singkat ataupun WhatsApp. Dia mengatakan pinjaman yang ditawarkan melalui dua cara itu dipastikan ilegal.

Sebab, pemerintah melarang layanan financial technology menawarkan pinjaman melalui cara tersebut. “Kalau ada penawaran lewat SMS atau WA itu pasti ilegal, karena kami melarang,” imbuhnya.

Selain itu, dia meminta jangan tergiur dengan pinjaman yang terlalu mudah. Menurut dia, setiap pinjaman yang dilakukan haruslah melalui proses verifikasi sebelum dikirimkan kepada nasabah.

“Misalnya tiba-tiba uang masuk, itu juga tidak boleh harus ada verifikasi,” jelas Edi.

Selanjutnya masyarakat juga harus memperhatikan nama perusahaan tempat mengajukan pinjaman. Dia bilang pinjol ilegal kerap menggunakan nama yang mirip dengan pinjol yang legal.

“Misalnya yang legal itu namanya Mario, yang ilegal itu bisa Mario 2, Mario 3, nah itu jadi harus hati-hati banget,” ucapnya.

Apabila masyarakat ragu dengan tempat mereka meminjam uang, dapat mengeceknya di website OJK atau menghubungi nomor telepon 157. Melalui dua saluran itu masyarakat dapat mengecek legalitas perusahaan dengan menyebutkan nama platform pinjaman.

“Ketika saja nama platformnya pasti dibalas oleh OJK,” tandas Edi Setijawan. (*)

Rodi Ediyansyah

Rodi Ediyansyah merupakan salah satu editor media online Lampung.co yang bertugas mencari, menyunting dan menerbitkan naskah berita atau artikel dari penulis. Kontak rhodoy@lampung.co

Related Post

Ads - Before Footer