“Menyedihkannya, hanya dengan menunggak Rp100 ribu, nasabah jadi tidak bisa ikut KPR. Itu kenyataan yang harus kita hadapi,” ujar Winang.
"Contoh kasus perilaku petugas penagihan, dia melakukan penagihan secara agresif kata kasar, ancaman dan lain-lain, ini bisa dipidana berdasarkan pada pasal 306 P2SK tadi," kata Tongam.
"Nah ini membuat persoalan dimana mudah membuat hutang maka terjadi persoalan ketika nasabah gagal bayar,"
Meski sudah banyak diblokir, keberadaan pinjaman ilegal masih harus diwaspadai. Menurut Edi, sudah banyak kasus bahwa pinjol ilegal justru menciptakan masalah yang lebih besar ketimbang manfaat...
"Total uang, dugaan para korban yang tertipu, sebesar Rp 2,1 miliar dari 311 orang korban ini," ungkap Wakapolresta Bogor AKBP Ferdy Irawan.
Jangan sampai pinjaman online ini malah menjadi masalah karena tidak ada kesanggupan mencicil.