fbpx
Connect with us

Ekonomi

PLN Bersedia Pasok Listrik Pusat Pengolahan Ikan Terbesar Se-Asia Tenggara

Published

on

Pengolahan Ikan Terbesar

Lampung.co – PT PLN (Persero) siap mencukupi kebutuhan listrik sentra industri pengolahan perikanan terakbar se-Asia Tenggara, yang bakal dibangun di Natuna, Kepulauan Riau. Untuk aat ini, Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) bertotal 5 ribu kilo Watt (kW) telah siap dioperasikan.

Manajer Sumber Daya Manusia (SDM) dan Umum PLN Wilayah Riau dan Kepulauan Riau Dwi Suryo Abdullah menuturkan, saat ini PLN telah mengoperasikan PLTD berkapasitas 1.000 kW, guna memenuhi kebutuhan tempat pendingin ikan (cold storage) Selat Lampa Natuna yang berkapasitas 200 ton per hari yang beroperasi pada Mei 2017 silam.

“Jadi mesin 1.000 kW sudah mensuplaicoldstorage bulan Mei sudah beroperasi PLN harus siap,” ujar Dwi, di PLTD Selat Lempa, Natuna, Kepulauan Riau, Kamis (19/10/2017) seperti dikutip dari liputan6.com.

Selama dua tahun ke depan, di lokasi cold storage itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan bakal membangun sentra industri pengelolaan perikanan terbesar se Asia Tenggara. Dengan adanya hal itu kebutuhan listrik akan naik menjadi sekitar 3 ribu kW.

Untuk mengantisipasi peningkatan kebutuhan itu, PLN sudah menyiapkan PLTD baru berkapasitas total 5 ribu kW. Sejauh ini, lima mesin pembangkit yang masing-masing memiliki kapasitas 1.000 kW tersebut sudah diuji coba masuk ke dalam jaringan kelistrikan di Ranai, Natuna.

Dwi mengungkapkanz pengoperasian pembangkit baru itu membuktikan bahwa, PLN siap memberi pasokan listrik untuk pusat industri pengelolaan perikanan terbesar se Asia Tenggara.

“Ini akan jadi sentra perkianan terbesar se Asia Tenggara, PLN sudah menyiapkan pasokan listriknya,” begitu ucapnya.

Jika 5 mesin pembangkit telah beroperasi, lanjut Dwi, maka total pasokan listrik di Selat Lampa menjadi sebanyak 6 ribu kW atau 6 Mega Watt (MW). Pasokan listrik tersebut bukan hanya dialirkan ke sentra industri perikanan, tetapi juga infrastruktur lain seperti perumahan dan pangkalan militer yang saat ini tengah dalam proses pembangunan.

Di samping itu, telah ada calon pelanggan baru yang membutuhkan listrik 550 kilo volt ampere (kva) untuk coldstorage nelayan tradisional dan 1.100 kva, juga ada dua desa dihuni 300 keluarga yang bakal dilistriki dengan total daya 150 hingga 190 kW.

“Jadi tambahan 5 MW ini bisa terserap sampai 60 persen ini sudah bagus, sisanya bisa memikul sistem ranai,” pungkas Dwi. (Erwin/liputan6.com)

Tim Redaksi media online Lampung.co menerbitkan berita-berita khusus, termasuk berita advertorial. Hubungi tim redaksi melalui email redaksi@lampung.co atau WhatsApp 0811-790-1188

Berita

Pinjol Sulitkan Anak Muda untuk Mendapat KPR Subsidi, Ini Faktanya

“Menyedihkannya, hanya dengan menunggak Rp100 ribu, nasabah jadi tidak bisa ikut KPR. Itu kenyataan yang harus kita hadapi,” ujar Winang.

Published

on

Lokasi Rumah Strategis
Ilustrasi KPR Subsidi | Foto: Ist.

Lampung dot co – Berita Ekonomi | Selain denda keterlambatan dan penalti tambahan, gagal bayar Pinjol juga dapat berdampak pada catatan kredit peminjam. Pada akhirnya, kredit macet pada pinjaman online atau Pinjol dapat mempengaruhi kemampuan untuk mendapatkan pinjaman di masa depan.

Chief Economist Bank Tabungan Negara (BTN) Winang Budoyo mengatakan sekitar 30 persen pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi ditolak karena nasabah masih memiliki status kredit macet pada Pinjol.

“Paling tidak 30 persen aplikasi KPR subsidi terpaksa kami tolak karena nasabah memiliki tunggakan pinjol,” kata Winang, seperti dikutip laporan NERACA, Senin (27/11/2023).

Padahal, sambung Winang, jumlah tunggakan nasabah terkadang bukan nominal yang besar, misalnya hanya sebesar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu. Meski begitu, bank tetap menolak pengajuan KPR nasabah.

“Menyedihkannya, hanya dengan menunggak Rp100 ribu, nasabah jadi tidak bisa ikut KPR. Itu kenyataan yang harus kita hadapi,” ujar Winang.

Sementara itu, laporan KOMPAS.com menyebut terjadi peningkatan 5,3 persen jumlah peminjam Pinjol yang tidak lancar dan macet di atas 30 hari pada kelompok usia 17 hingga 34 tahun ini. Faktanya, sekitar 50 persen pencari properti dari kelompok usia ini.

Berdasarkan data 99.co dan Rumah123.com yang dikutip dari CNBC Indonesia, pencari properti berumur 18-24 tahun berkontribusi sebesar 22,0 persen sementara pencari properti berumur 25-34 tahun berkontribusi sebesar 26,4 persen.

Lalu dikuatkan oleh data Lamudi sejak 2016 hingga Semester I 2021 yang diterbitkan KOMPAS.com dua tahun lalu menyebut pencari properti untuk kelompok usia 18-24 tahun sebesar 26,7 persen dan usia 25-34 tahun sebesar 30 persen. (*)

Continue Reading

Berita

Debt Collector Pinjol yang Nagih dengan Cara Kasar Bisa Dibui 10 Tahun, Ini Pasalnya

“Contoh kasus perilaku petugas penagihan, dia melakukan penagihan secara agresif kata kasar, ancaman dan lain-lain, ini bisa dipidana berdasarkan pada pasal 306 P2SK tadi,” kata Tongam.

Published

on

Debt Collector Pinjol
Ilustrasi Debt Collector Pinjol | Foto: Ist.

Lampung dot co – Berita Ekonomi | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa debt collector dari pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), termasuk Pinjaman Online atau Pinjol yang melakukan penagihan dengan cara mengancam hingga kekerasan akan dipidana.

Tak main-main, debt collector (DC) termasuk debt collector Pinjol yang menagih pinjaman dengan mengancam nasabah, terlebih sampai melakukan kekerasan akan diancaman pidana 10 tahun penjara hingga denda Rp 250 miliar.

Demikian dikatakan oleh Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam L. Tobing dalam seminar bertajuk ‘Mengenal Lebih Jauh Pengaturan UU P2SK Penguatan Literasi, Inklusi, dan Pelindungan Konsumen’.

“Contoh kasus perilaku petugas penagihan, contohnya ada peminjaman Pinjol, P2P lending, perjanjian kredit karena belum membayar, dia melakukan penagihan secara agresif kata kasar, ancaman dan lain-lain, ini bisa dipidana berdasarkan pada pasal 306 P2SK tadi,” kata Tongam dalam acara tersebut secara virtual, Kamis (23/11/2023).

Pasal 306 itu mengatur, jika PUSK melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan informasi yang salah kepada nasabah akan dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 25 miliar dan Rp 250 miliar.

Seturut dengan Tongam, Kelapa Departemen Pengawasan Perilaku PUSK OJK Bernard Widjaja menerangkan bukan hanya penindakan yang akan dilakukan kepada pinjol-nya atau PUJK, tetapi pihak ketiga yang melakukan penagihan (debt collector) juga bisa dipidana.

“(Tidak hanya PUJK yang disanksi) debt collector juga pihak ketiga itu, kita minta pelaku usaha menindak terhadap debt collector, dan kami melakukan penindakan kepada PUJK,” jelasnya.

Karena berdasarkan aturan yang ditentukan, proses penagihan oleh PUJK atau debt collector-nya memiliki batasan. Misalnya, waktu penagihan yang dibatasi sampai jam 8 malam.

“Kalau penagihan setengah 10 malam datang, sampai memaksa bersangkutan itu membuat video bahwa harus berjanji membayar dengan cara dalam videonya, itu etiknya nggak boleh,” tegas Bernard Widjaja. (*)

Continue Reading

Berita

Fenomena Anak Muda Terlilit Pinjol Menguat, Ini Penyebabnya

“Nah ini membuat persoalan dimana mudah membuat hutang maka terjadi persoalan ketika nasabah gagal bayar,”

Published

on

Anak Muda Terlilit Pinjol
Ilustrasi Anak Muda Terlilit Pinjol | Foto: Ist.

Lampung dot co – Berita Ekonomi | Laporan KOMPAS menyebut penerima pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol) selama dua tahun terakhir didominasi kelompok usia kurang dari 35 tahun. Mereka menggunakan dana pinjaman untuk hal-hal konsumtif.

Meski bergaji rendah, sifat konsumtif generasi muda menjadikan mereka sasaran utama penyaluran pinjol. Sehingga terjadi peningkatan 5,3 persen jumlah peminjam pinjol yang tidak lancar dan macet di atas 30 hari pada kelompok usia 17 hingga 34 tahun ini.

Tahun 2022, secara keseluruhan rata-rata penghasilan penduduk bekerja sebesar Rp 2,17 juta per bulan. Sementara itu, nilai rata-rata pinjol per orang sebesar Rp 2,31 juta atau 106 persen, lebih besar dari rata-rata penghasilan.

Parahnya lagi, kelompok usia muda dan pekerja awal yang berusia 17 hingga 34 tahun menduduki peringkat teratas dalam hal perbandingan pinjaman dan penghasilan yang tidak seimbang. Mereka menerima pinjaman Rp 2,44 juta dari gaji yang hanya Rp 2,02 juta per bulan.

Fenomena anak muda yang terlilit pinjaman daring akibat “besar pasak dari tiang”, menurut Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda, disebabkan antara lain oleh penerapan credit scoring (sistem penilaian kelayakan peminjam) yang kurang valid oleh penyelenggara pinjaman.

“Di satu sisi, pinjaman daring dapat meningkatkan inklusi keuangan. Di sisi lain, credit scoring yang digunakan harus benar-benar bisa menggambarkan kemampuan bayar peminjam,” kata dia.

Semantara itu, Managing Partner Rinto Wardana Law Firm, Rinto Wardana juga menyebut bahwa kurangnya edukasi mengenai risiko dari mudahnya meminjam uang secara online juga menjadi faktor utama.

“Nah ini membuat persoalan dimana mudah membuat hutang maka terjadi persoalan ketika nasabah gagal bayar,” ujarnya dikutip dari CNBC Indonesia.

Berbeda dengan pinjaman bank konvensional yang memiliki ketentuan bunga dan denda dalam perjanjian kredit, nasabah pinjol sering kali kurang informasi mengenai besaran bunga yang harus dibayarkan jika terlambat.

Maraknya kasus gagal bayar pinjaman online dan paylater menjadi perhatian. Perlu diingat bahwa konsekuensinya dapat berujung pada masalah hukum ketika ada kegagalan pembayaran.

Rinto menjelaskan bahwa jika terjadi gagal bayar, perusahaan pinjol berhak melaporkan ke polisi atas dasar penipuan dan penggelapan. Hak ini diatur oleh perundang-undangan perusahaan pinjol untuk menuntut nasabah yang tidak memenuhi kewajibannya.

Selain melalui jalur pidana, perusahaan pinjol juga dapat mengambil langkah hukum secara perdata. Meskipun ranah perdata seharusnya melibatkan perjanjian, namun dalam praktiknya nasabah jarang mendapatkan dokumen perjanjian tersebut.

“Meski begitu, hak perusahaan pinjol untuk mengajukan gugatan perdata tetap ada jika terjadi wanprestasi,” jelasnya. (*)

Continue Reading

Banyak Dibaca