Kriminal
Rumah Jhonny Dieksekusi PT. KAI, Istri Dilarikan Ke Rumah Sakit


Berita
Buntut Poliandri di Lampung, Suami Sah Tewas di Tangan Suami Siri
“Pelaku langsung menuju kamar RH dan mendobrak pintu kamar, terjadilah keributan di kamar, pelaku menusuk betis korban sebelah kiri menggunakan pisau,”

Lampung.co – Seorang pria berinisial JR (41) yang merupakan suami sah RH (29) meninggal dunia usai dibacok HK (41) yang tak lain adalah suami sirih dari wanita itu juga yang melakukan poliandri alis memiliki suami dua atau lebih.
Peristiwa naas itu terjadi di Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah pada Sabtu (1/10/2022) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, kejadiaan itu berawal dari pelaku HK yang mendatangi rumah sekretaris kampung (WS) untuk memberi tahu bahwa istrinya menginapkan seorang laki-laki.
“Lalu WS (sekertaris kampung) menghubungi kepala kampung AS, kemudian mereka bertemu di Jalan dan langsung menuju rumah RH,” kata dia, Selasa (4/10/2022) kemarin.
Sesampainya di depan gerbang rumah RH, lanjut Doffie, gerbang rumah tersebut masih terkunci dari dalam. Kemudian, pelaku melompati pagar dan masuk ke dalam rumah yang tidak terkunci.
“Pelaku langsung menuju kamar RH dan mendobrak pintu kamar, terjadilah keributan di kamar, pelaku menusuk betis korban sebelah kiri menggunakan pisau,” ungkapnya.
Setelah itu, lanjut Doffie, WS dan AS masuk ke dalam rumah dan langsung menghubungi Kapolsek Selagai Lingga. Namun, pelaku HK sudah melarikan diri. Kemudian, anggota datang dan langsung membawa korban ke rumah bidan dengan kondisi berlumuran darah.
Namun, karena luka korban terlalu besar, bidan tersebut tidak dapat membantu. “Selanjutnya, korban dilarikan ke rumah sakit Handayani Kota Bumi Lampung Utara, saat tiba di rumah sakit nyawa korban sudah tidak tertolong,” ujarnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan pihak kepolisian saat hendak melarikan diri ke ke pulau Jawa. Anggota juga mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone, uang tunai Rp 8,1 juta, satu lembar tiket penumpang, satu buah KTP dan empat buah ATM BRI.
“Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” tandas Doffie. (*)
Berita
Bhabinkamtibmas di Lampung Tengah Tewas Ditembak, Apa Motif Pelaku?
“Iya benar, sudah di rumah sakit,” kata Kapolsek Way Pengubuan, Lampung Tengah, AKP Muhammad Ali Mansyur

Lampung.co – Seorang anggota kepolisian yang berdinas di Kepolisian Sektor (Polsek) Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, tewas ditembak orang tidak dikenal, Minggu (4/9/2022) malam.
Personel kepolisian yang tewas tertembak tersebut diketahui bernama Ahmad Karnain. Dia ditembak di dekat rumahnya di Kawasan Jalan Merpati, Bandar Jaya Barat.
Anggota polisi yang berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) itu berdinas sebagai Bhabinkamtibmas Desa Putra Lempuyang, Way Pangubuan, Lampung Tengah.
Kapolsek Way Pengubuan, AKP Muhammad Ali Mansyur membenarkan peristiwa naas tersebut. Saat ini, jenazah Aipda Ahmad Karnain telah dibawa ke Rumah Sakit.
“Iya benar, sudah di rumah sakit,” katanya dikutip dari detiksumut, Senin (5/9/2022).
Saat disinggung terkait motif peristiwa dibalik tertembaknya personel Bhabinkamtibmas, Ali menyebutkan saat ini masih dalam penyelidikan.
“Kalau itu masih dalam penyelidikan, kami belum mengetahui secara pasti penyebabnya,” ujarnya. (*)
Berita
Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Seluruh tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP. Para tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati.

Lampung.co – Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Timsus sudah menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Dalam kasus tersebut, Sigit mengungkapkan mantan Kadiv Propam Polri itu diduga berperan memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk membunuh Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
Selain itu, Ferdy Sambo juga diduga merancang skenario seolah-olah Brigadir J tewas dalam baku tembak. Terkait motif pembunuhan Brigadir J, Kapolri menyatakan hal itu masih didalami aparat kepolisian.
Selain Ferdy Sambo, terdapat satu tersangka baru lain yang ditetapkan yakni KM. Adanya tersangka baru ini, total ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP. Para tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati.
Diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah Sambo kawasan Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022 lalu. (doy)
-
Berita5 jam ago
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini
-
Berita4 jam ago
Harga Emas Hari Ini, Lengkap 0,5 Gram hingga 1 Kg
-
Berita7 jam ago
Jadwal Sholat di Bandar Lampung Hari Ini
-
Berita4 jam ago
Harga Pertalite di Lampung Hari Ini
-
Berita5 jam ago
Harga Solar di Lampung Hari Ini
-
Finance3 hari ago
Tips Mempersiapkan Nonton Konser agar Hemat Biaya
-
Penyakit3 hari ago
Hipotensi: Penyebab, Pencegahan dan Cara Mengobati
-
Berita16 jam ago
Reihana Masih Bungkam, Dugaan Kasus Korupsi Covid-19 Sampai ke Bareskrim Polri
You must be logged in to post a comment Login