Pinjol Sulitkan Anak Muda untuk Mendapat KPR Subsidi, Ini Faktanya

Rodi Ediyansyah

Lampung dot co – Berita Ekonomi | Selain denda keterlambatan dan penalti tambahan, gagal bayar Pinjol juga dapat berdampak pada catatan kredit peminjam. Pada akhirnya, kredit macet pada pinjaman online atau Pinjol dapat mempengaruhi kemampuan untuk mendapatkan pinjaman di masa depan.

Chief Economist Bank Tabungan Negara (BTN) Winang Budoyo mengatakan sekitar 30 persen pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi ditolak karena nasabah masih memiliki status kredit macet pada Pinjol.

“Paling tidak 30 persen aplikasi KPR subsidi terpaksa kami tolak karena nasabah memiliki tunggakan pinjol,” kata Winang, seperti dikutip laporan NERACA, Senin (27/11/2023).

Padahal, sambung Winang, jumlah tunggakan nasabah terkadang bukan nominal yang besar, misalnya hanya sebesar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu. Meski begitu, bank tetap menolak pengajuan KPR nasabah.

“Menyedihkannya, hanya dengan menunggak Rp100 ribu, nasabah jadi tidak bisa ikut KPR. Itu kenyataan yang harus kita hadapi,” ujar Winang.

Sementara itu, laporan KOMPAS.com menyebut terjadi peningkatan 5,3 persen jumlah peminjam Pinjol yang tidak lancar dan macet di atas 30 hari pada kelompok usia 17 hingga 34 tahun ini. Faktanya, sekitar 50 persen pencari properti dari kelompok usia ini.

Berdasarkan data 99.co dan Rumah123.com yang dikutip dari CNBC Indonesia, pencari properti berumur 18-24 tahun berkontribusi sebesar 22,0 persen sementara pencari properti berumur 25-34 tahun berkontribusi sebesar 26,4 persen.

Lalu dikuatkan oleh data Lamudi sejak 2016 hingga Semester I 2021 yang diterbitkan KOMPAS.com dua tahun lalu menyebut pencari properti untuk kelompok usia 18-24 tahun sebesar 26,7 persen dan usia 25-34 tahun sebesar 30 persen. (*)

Rodi Ediyansyah

Rodi Ediyansyah merupakan salah satu editor media online Lampung.co yang bertugas mencari, menyunting dan menerbitkan naskah berita atau artikel dari penulis. Kontak rhodoy@lampung.co

Related Post

Ads - Before Footer