Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK, Bupati Kukar Terancam Hukuman Lebih Berat

Tim Redaksi

Lampung.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka bagi Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Selasa (26/9/2017).

KPK akan mempertimbangkan tuntutan hukuman berat terhadap politisi Partai Golkar itu. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menuturkan, KPK sudah berulang kali membuat program pencegahan korupsi di banyak daerah.

Bahkan, program itu diikuti oleh banyak kepala daerah, mulai dari bupati, wali kota hingga gubernur. Menurut Saut, program serupa sudah sering diikuti oleh Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

“Ini akan KPK jadikan unsur yang memberatkan. Bila perlu diberi label, sudah berapa kali program pencegahan yang bersangkutan hadir. Seingat saya KPK punya datanya,” papar Saut saat dimintai konfirmasi seperti dikutip kompas.com, Selasa.

Saut menerangkan, Rita dan kepala daerah lainnya pernah menggelar kegiatan pencegahan di Makassar dan daerah-daerah lain. Misalnya, program tunas integritas, di mana dalam forum itu kepala daerah saling memberikan masukan dan mengisahkan pengalaman tentang pencegahan korupsi.

“Bentuknya ada yang sharing pengalaman guna bangun integritas. Tapi mereka tetap saja tidak ngaruh,” ujar Saut.

 

Tersangka

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengkonfirmasi kebenaran bahwa KPK telah menetapkan Bupati Kukar Rita Widyasari sebagai tersangka.

“Ibu Rita Widyasari itu ditetapkan sebagai tersangka betul, tapi bukan OTT (operasi tangkap tangan),” papar Laode di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Laode menyatakan, penetapan tersangka Rita Widyasari itu dilakukan melalui pengembangan penyelidikan yang dilakukan KPK.

Ia juga membenarkan telah terjadinya penggeledahan di kantor Rita Widyasari. Ketika ditanya kasus yang menjerat Rita, Laode enggan memberikan jawaban. Ia menuturkan , hal tersebut akan diumumkan dalam konferensi pers dalam waktu dekat.

 

Anak Syaukani

Kutai Kartanegara masyhur sebagai kabupatan kaya raya di Kalimantan Timur dan juga di Indonesia. Rita Widyasari sendiri adalah putri mantan Bupati Kukar Syaukani Hasan Rais (almarhum), yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi.

Rita Widyasari juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kutai Kartanegara dan Ketua Partai Golongan Karya daerah tersebut.

Pada 14 Desember 2007, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada Bupati Kukar non-aktif saat itu, Syaukani karena terbukti menyalahgunakan dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat. Selama 2001-2005, Syaukani berhasil meraup dana sebesar Rp 93,204 miliar.

Pengadilan Tipikor menghukumnya dengan ganjaran vonis dua tahun enam bulan penjara. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Tipikor. Ketika kasasi di Mahkamah Agung (MA), hukuman diperberat menjadi enam tahun penjara.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Keppres pada 15 Agustus 2010 tentang Pemberian Pengampunan atau Grasi kepada Syaukani Hassan Rais.

Dengan surat grasi itu, Syaukani bisa langsung bebas lantaran vonis enam tahunnya dipotong menjadi tiga tahun, dan yang bersangkutan telah menjalani hukuman lebih dari tiga tahun. Syaukani juga sudah membayar seluruh kerugian negara sebesar Rp 49,6 miliar. (Erwin/kompas.com)

Tim Redaksi

Tim Redaksi media online Lampung.co menerbitkan berita-berita khusus, termasuk berita advertorial. Hubungi tim redaksi melalui email redaksi@lampung.co

Tags

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer