Hari Ini, Pihak Alexis Gelar Jumpa Pers

Tim Redaksi

Lampung.co – Pihak Hotel Alexis akan memberikan keterangan pers hari ini, (Selasa, 31/10/2017). Keterangan pers yang akan disampaikan rencana pada pukul 10.00 WIB tersebut terkait langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menolak daftar ulang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diajukan pihak managemen Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis tersebut.

Baca Selengkapnya : Izin Usaha Alexis Tak Diperpanjang, Anies-Sandi Tepati Janji Kampanye

“Benar, nanti jumpa pers di Hotel Alexis jam 10.00 WIB,” ujar Staf Legal dan Juru Bicara Alexis Grup Lina dilansir dari laman detikcom, Selasa (31/10/2017) pagi.

Jumpa pers yang akan diselenggarakan tersebut, ihwal menanggapi surat yang telah beredar. “Jumpa pers untuk menanggapi surat yang sudah beredar, menanggapi seputar penutupan, perpanjangan yang belum diberikan dan masih dalam proses. Nanti jelasnya kami sampaikan di sana,” kata Lina menegaskan.

Diketahui, penolakan terhadap permohonan TDUP Alexis ini tertuang dalam surat bernomor 68661-1.858.8. Surat bertanggal 27 Oktober 2017 itu diteken oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi. Edy sebelumnya mengatakan, penolakan perpanjangan izin Alexis merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat. “Beberapa bulan belakangan ini, banyak sekali laporan masyarakat dan informasi di media massa yang mengangkat mengenai praktik prostitusi di Hotel Alexis. Tentunya hal tersebut menjadi catatan kami,” tandasnya. (Net)

Tim Redaksi

Tim Redaksi media online Lampung.co menerbitkan berita-berita khusus, termasuk berita advertorial. Hubungi tim redaksi melalui email redaksi@lampung.co

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer