Kabar Baik, UMP 2018 Naik 8,71 Persen

Tim Redaksi

Lampung.co – Kabar baik bagi para karyawan di Indonesia. Pasalnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2018 akan mengalami kenaikan. Berdasarkan informasi hitungan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), kenaikan UMP dipastikan sebesar 8,71 persen.

Kenaikan UMP tersebut juga telah disahkan dalam surat edaran tertanggal 13 Oktober 2017 dengan Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017.

“Iya UMP naik 8,71 persen di seluruh wilayah,” kata Kasubdit Standarisasi dan Pengupahan Ditjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Dinar Titus, dilansir dari laman JawaPos.com, Senin (30/10.2017).

Dinar mengatakan, penambahan upah minimum dihitung berdasarkan dari inflasi nasional 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99 persen. Sehingga secara total peningkatan UMP 2018 sebesar 8,71 persen. “Jadi sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015,” terangnya.

Setelah ini, menurutnya, Gubernur akan diminta untuk segera memutuskan kenaikan UMP secara serentak pada 1 November mendatang. Sementara untuk UMP Kabupaten/Kota ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2017. (Net)

Tim Redaksi

Tim Redaksi media online Lampung.co menerbitkan berita-berita khusus, termasuk berita advertorial. Hubungi tim redaksi melalui email redaksi@lampung.co

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer