Ini Fatwa DSN MUI Tentang Hukum Uang Elektronik atau e-Money

Rodi Ediyansyah

Lampung.co – Uang elektronik atau biasa juga disebut e-Money sudah marak digunakan oleh masyarakat Indonesia. Mulai dari yang berbasis kartu hingga berbasis server.

Terkait hukum penggunaan uang elektronik dalam syariat Islam, ahli Fikih Muamalah Oni Sahroni menjelaskan prinsip syariah uang elektronik.

Menurutnya hal ini sudah ada dalam fatwa dewan syariah nasional Mejelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yakni, Fatwa DSN NO: 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang uang elektronik syariah.

Menurut Oni, fatwa DSN-MUI ini menjelaskan tentang kriteria e-money yang sesuai dengan prinsip syariah.

“Pertama, terhindar dari transaksi yang dilarang. Kedua, biaya layanan fasilitas adalah biaya riil sesuai dengan prinsip ganti rugi / ijarah,” kata Oni.

Kemudian yang ketiga, lanjutnya, (dana) ditempatkan di bank syariah. Selanjutnya, dalam hal kartu e-money hilang, jumlah nominal uang yang ada di penerbit tidak boleh hilang.

Kelima, akad antara penerbit dengan para pihak dalam penyelenggaraan e-money (prinsipal, acquirer, Pedagang, penyelenggara kliring, dan penyelenggara penyelesai akhir) adalah ijarah, ju’alah, dan wakalah bi al-ujrah.

“Ini karena produk yang dijual adalah jasa,” ujarnya dikuti dari detikFinance, Kamis (21/3/2019).

Kemudian akad antara penerbit dengan pemegang e-money adalah wadiah atau Al-Qardh, karena nominal uang bisa digunakan atau ditarik kapan saja.

Sementara itu akad antara penerbit dengan agen layanan keuangan digital adalah Al-Ijarah, Ju’alah, dan Wakalah bi Al-Ujrah.

Sebelumnya, ramai jadi perbincangan yang menyebut uang elektronik mengandung unsur riba karena memberi potongan harga. (*)

Rodi Ediyansyah

Rodi Ediyansyah merupakan salah satu editor media online Lampung.co yang bertugas mencari, menyunting dan menerbitkan naskah berita atau artikel dari penulis. Kontak rhodoy@lampung.co

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer