Ketum Pemuda Muhammadiyah Ragukan Densus Tipikor Polri

Tim Redaksi

Lampung.co – Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan apresiasinya terkait niat baik Kepolisian untuk melakukan akselerasi pemberantasan korupsi dengan rencana pembentukan Densus Tipikor. Namun, menurut dia, jika Densus Tipikor dibuat sebagai upaya untuk menegasikan KPK, maka hal itu sangat disayangkan.

Bahkan, jika dikhawatirkan menjadi upaya sistematik untuk melemahkan dan mempreteli fungsi KPK. Dia memandang, agaknya ide Densus Tipikor Polri ini perlu ditolak. Pada dasarnya kepolisian telah memiliki satuan khusus yang mengurusi Tipikor. Meskipun selama ini nyaris tidak efektif menangani kasus-kasus korupsi di mana terlibat di dalamnya pejabat negara maupun pihak kepolisian itu sendiri.

“Pendirian Densus Tipikor bagi saya bak menyediakan sapu yang diduga diragukan kebersihannya justru akan menyebar kotoran kemana-mana, namun seolah melakukan pembersihan,” ujar Dahnil, Selasa (17/10) seperti dikutip dari republika.co.id.

Kenyataannya, KPK selalu mendapat perlawanan balik dan keras jika menangani kasus korupsi yang melibatkan anggota kepolisian. Bahkan, pada beberapa kasus ada “ketertakutan” pimpinan KPK jika menangani kasus yang melibatkan kepolisian. Sebab, akan mendapat perlawanan balik yang keras.

Selain itu, dalam tubuh Internal KPK masih pula diisi oleh perwira-perwira polisi aktif, yang diduga memiliki loyalitas ganda. Hal inilah yang menurutnya, Polri akan sulit berlaku obyektif ketika menangani kasus korupsi yang diduga melibatkan polisi.

“KPK saja kelabakan, apalagi bila Densus Tipikor yang dibentuk polisi. Hampir mustahil mau menangani kasus korupsi yang melibatkan pihak kepolisian itu sendiri,” ucapnya.

Maka, agaknya perlu, Presiden memerintahkan kepasa kepolisian untuk membatalkan pembentukan Densus Tipikor oleh Kapolri ini. Dahnil berharap, masalah penanganan korupsi difokuskan saja seputar penguatan Satuan Tipikor yang telah ada dengan cara menarik seluruh anggota kepolisian di KPK. Tujuannya, guna memperkuat satuan Tipikor kepolisian yang sudah ada. Sehingga satuan Tipikor yang sudah ada dapat lebih efektif dan akseleratif menangani kasus-kasus korupsi yang terjadi.

Dengan langkah menarik anggota kepolisian dari KPK, maka negara mendapatkan dua keuntungan sekaligus.

“Pertama, kualitas Satuan Tipikor kepolisian akan semakin kuat dan efektif karena diperkuat oleh anggota kepolisian yang sudah berpengalaman di KPK. Kedua, KPK akan bisa lebih kuat, karena tidak terjadi loyalitas ganda yang seringkali mengganggu kinerja KPK selama menangani kasus-kasus korupsi besar,” tukasnya. (Erwin/republika.co.id)

Tim Redaksi

Tim Redaksi media online Lampung.co menerbitkan berita-berita khusus, termasuk berita advertorial. Hubungi tim redaksi melalui email redaksi@lampung.co

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer