Juniardi: Wartawan Wajib Taati Kode Etik Jurnalistik

Tim Redaksi

Lampung.co – Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung, Juniardi mengingatkan kepada wartawan wajib memiliki dan menaati kode etik jurnalistik. Kode etik jurnalistik membatasi wartawan tentang apa yang baik dan tidak baik diberitakan.

Menurutnya, kode etik sangat diperlukan karena adanya tuntutan yang sangat asasi, yaitu kebebasan pers. Tetapi Wartawan kerap cenderung lupa atau sengaja melupakan hak orang lain sehingga dapat merugikan profesinya.

“Kode etik jurnalistik sebagai acuan dasar yang berisi pedoman etika dalam pelaksanaan tugas dan perilaku jurnalistik. Karena itu, sanksi bagi pelanggarnya diberikan oleh asosiasi profesi wartawan bersangkutan,” terangnya saat menjadi pembicara,  tetang kode etik Jurnalistik, dalam sosialisasi OJK Lampung,  kepada insan pers di Lampung di Tabek Indah Natar, Kamis (7/12/2017).

Dijelaskannya, Kode etik merupakan panduan etika kerja sekaligus panduan moral yang disusun dan ditetapkan oleh organisasi profesi. Sebagian orang menyamakan kode etik dengan kode kehormatan, deklarasi hak-hak dan kewajiban, prinsip-prinsip atau standar profesi. “Padahal, kode etik dibuat untuk melindungi organisasi dan anggota seprofesinya dari tekanan atau hal-hal yang merugikan.” kata Juniardi.

Juniardi menjelaskan, ada dua model faktor pelanggaran kode etik,  yaitu kesengajaan dan tidak sengaja. “Pers yang baik bukanlah pers yang tidak pernah tersandung masalah pelanggaran Kode Etik Jurnalistik. Tetapi, pers yang setelah melakukan pelanggaran itu segera menyadarinya dan tidak mengulangi lagi serta kalau perlu meminta maaf kepada khalayak,” tukasnya. (Sandi)

Tim Redaksi

Tim Redaksi media online Lampung.co menerbitkan berita-berita khusus, termasuk berita advertorial. Hubungi tim redaksi melalui email redaksi@lampung.co

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer