Deretan Fakta Skandal Mahasiswi dan Dosen UIN Raden Intan

Rodi Ediyansyah

Lampung dot co – Bandar Lampung | Oknum dosen UIN Raden Intan Lampung berinisial SHD alias Suhardiansyah diduga kerap ngamar dengan Mahasiswi. Mulanya, SHD terciduk setelah Ketua RT setempat melapor ke polisi bahwa Suhardiansyah sudah kerap mengajak wanita lain yang bukan istrinya ke rumah.

Wanita lain yang diajak SHD ini akhirnya diketahui ternyata merupakan mahasiswi sendiri. Mahasiswi cantik yang terciduk di rumah SHD ini adalah Veni Oktaviana yang masih berusia 22 tahun dan telah beberapa kali terlihat berduaan di dalam rumah SHD.

Peristiwa penggerebekan oleh warga dengan polisi di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung itu terjadi pada hari Senin (9/10/2023) malam. Kedua pasangan ini digerebek oleh warga saat mereka keluar dari rumah hendak mencari makan malam. Saat itu ditemukan bukti tisu magic serta satu kotak alat kontrasepsi.

Pacaran Sebulan, Ngamar Enam Kali

Dari keterangan polisi, SHD mengaku sudah menjalin hubungan asmara selamat satu bulan dengan mahasiswinya tersebut. Dan dalam kurun waktu itu, SHD juga mengaku sudah ngamar bareng dengan pacarnya itu sebanyak enam kali.

“Berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku mereka berpacaran kurang lebih selamat 1 bulan ini,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman, lanjutnya, selama berpacaran satu bulan, keduanya sudah 6 kali melakukan persetubuhan.

Curi Kesempatan Istri ke Luar Kota

Aksi perselingkuhan itu bisa terjadi gegara sang istri yang diketahui bernama Desni Pratiwi sedang bekerja di Bengkulu. Bahkan sang pacarpun mengetahui jika SHD sudah memiliki istri yang sah.

Namun kondisi istri SHD yang tak di rumah, jurstru dimanfaatkan keduanya untuk melakukan hal terlarang tersebut.

Dibebaskan Polisi

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik menyebut SDH dan sang pacar sudah dibebaskan oleh pihak kepolisian. Menurut penuturan Umi, keduanya telah dilepaskan setelah 24 jam tidak mendapat aduan dari pihak yang dirugikan.

“Kami polisi tidak bisa menahan kedua pasangan tersebut, karena kasus tersebut masuk dalam delik aduan,” ujar dia kepada awak media, Rabu (11/10/2023).

Dalam kasus ini sebenarnya pihak yang dirugikan merupakan istri dari dosen tersebut, kendati demikian sejak keduanya ditahan pihak kepolisian tidak menerima laporan. “Oleh sebab itu, polisi membebaskan pasangan yang bukan suami isteri karena tidak ada alasan polisi untuk melakukan penahan terhadap keduanya,” jelasnya.

Nasib Dosen dan Mahasiswi yang Berbuat Asusila

Kini oknum dosen SDH dan mahasiswi VO yang diduga melakukan asusila terancam disanksi dan diberhentikan statusnya masing-masing. SDH diberhentikan dari dosen UIN Raden Intan Lampung dan VO sebagai mahasiswi dikeluarkan dari kampus. (*)

Rodi Ediyansyah

Rodi Ediyansyah merupakan salah satu editor media online Lampung.co yang bertugas mencari, menyunting dan menerbitkan naskah berita atau artikel dari penulis. Kontak rhodoy@lampung.co

Related Post

Ads - Before Footer