UMP Lampung Terendah ke-2 di Sumatera, Buruh Kecewa

Rodi Ediyansyah

Lampung dot co – Kabar Lampung | Pemerintah provinsi di Indonesia sudah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, tak terkecuali Bumi Ruwa Jurai. Dari 38 provinsi, Provinsi Jawa Tengah mempunyai UMP 2024 terendah dengan angka Rp 2.036.947.

Sementara di luar pulau Jawa dan Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan provinsi dengan nilai UMP 2024 terendah. Sementara untuk Puau Sumatera UMP Bengkulu yang paling buncit, disusul Provinsi Lampung.

UMP Bengkulu naik dari Rp 2.418.280 menjadi Rp 2.507.079,24. Sementara UMP Lampung hanya naik 3,16% dari Rp 2.633.284 pada tahun 2023 mejadi Rp 2.716.496 pada tahun 2024 mendatang.

Menurutnya Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Lampung Agus Nompitu, kenaikan UMP Lampung tahun 2024 sebesar 3,16% itu sudah sudah sesuai dengan formula yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

“Kita kan semuanya mengacu kepada data, jadi angka muncul berapa persen itu semua ada basisnya, ada formulanya,” kata Agus dipetik dari CNBC Indonesia.

Di sisi lain, Ketua Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia (FPSBI), Yohanes Joko Purwanto mengatakan kenaikan UMP tersebut tidak menggambarkan upah layak. Kelompok buruh pun menilai kecewa atas keputusan yang diteken gubernur Lampung itu.

Joko menilai keputusan gubernur Arinal Djunaidi itu tidak berpihak kepada kelompok buruh. “Kita sudah tidak bisa berkata-kata lagi, itu kan sudah diputuskan, yang pasti besarannya lucu,” kata Yohanes Joko Purwanto, Rabu (22/11/2023) dikutip dari VIVA.co.id. (*)

Rodi Ediyansyah

Rodi Ediyansyah merupakan salah satu editor media online Lampung.co yang bertugas mencari, menyunting dan menerbitkan naskah berita atau artikel dari penulis. Kontak rhodoy@lampung.co

Related Post

Ads - Before Footer