Mobil Dinas Kantor Imigrasi Kotabumi Parkir di Tempat Hiburan Malam

Rodi Ediyansyah

Lampung dot coLampung Utara | Sebuah video viral menunjukkan mobil dinas terparkir di sebuah tempat hiburan malam di Kota Bandar Lampung. Video ini kemudian ramai jadi perbincangan netizen.

Dalam video yang beredar, terlihat mobil dinas berjenis Nissan X-Trail berwarna hitam dengan nomor polisi BE 1944 JZ. Setelah dilakukan penelusuran, mobil tersebut ternyata adalah milik Kantor Imigrasi Kelas III Kotabumi, Lampung Utara.

Humas Kantor Imigrasi Kelas III Kotabumi, Riki mengakui mobil dinas tersebut miliki Imigrasi. “Iya, benar bahwa mobil dinas tersebut adalah milik Kantor Imigrasi Kelas III Kotabumi, Lampung Utara,” kata dia dikutip dari detikSumbagsel, Selasa (20/6/2023).

“Jadi yang menggunakan kendaraan dinas itu memang sedang makan, karena di sana kan memang tempat makan juga, kan ada cafe dan ada live music juga,” imbuhnya.

Tentu saja hal ini menyalahi aturan penggunaan kendaraan dinas yang seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas resmi sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005.

Sudah diatur dengan jelas dalam petaturan tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS itu, bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digunakan sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas yang mendukung tugas pokok dan fungsi ASN. Penggunaan kendaraan dinas juga dibatasi pada hari dan jam kerja kantor.

Hari kerja yang dimaksud mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995, yakni Senin-Kamis dari pukul 07.30 hingga 16.00, dengan kewajiban ASN untuk menggunakan seragam. Namun, pengaturan hari kerja dapat disesuaikan oleh masing-masing instansi.

Riki menerangkan, pengguna mobil tersebut yakni Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas III Kotabumi. “Penggua mobil dinas itu sudah mengaku salah karena menggunakan mobil dinas di luar jam kerja,” ujarnya.

ASN yang melanggar aturan penggunaan kendaraan dinas dapat dikenai sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Rodi Ediyansyah

Rodi Ediyansyah merupakan salah satu editor media online Lampung.co yang bertugas mencari, menyunting dan menerbitkan naskah berita atau artikel dari penulis. Kontak rhodoy@lampung.co

Related Post

Ads - Before Footer