Berita3 bulan ago
Mobil Dinas Kantor Imigrasi Kotabumi Parkir di Tempat Hiburan Malam
ASN yang melanggar aturan penggunaan kendaraan dinas dapat dikenai sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.