Intimidasi Wartawan Karena Tak Ingin Viral, Tindakan Arinal Dikecam

Rodi Ediyansyah

Lampung dot co – Kabar Lampung | Gubernur Lampung Arinal Djunaidi kembali dinilai melakukan upaya intimidasi penghalangan kerja jurnalistik terhadap seorang wartawan saat meliput.

Peristiwa itu terjadi saat acara Sosialisasi Pelatihan dan Pembinaan Petugas Kloter dan Petugas Haji Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2023 di Bandar Lampung, Senin (15/5/2023) kemarin.

Arinal saat itu meminta seorang wartawan menghapus rekaman video. Intervensi penghalangan kerja jurnalistik itu dilakukan Arinal di hadapan para ASN dan petugas haji saat Ia sedang berdiri di atas podium membacakan sambutan kegiatan.

Kejadian itu bermula saat Gubernur Lampung itu memberikan sambutan. Arinal menegur petugas haji dengan nada tinggi karena tidak memperhatikan ucapannya.

“Saya minta petugas mendengar ini dulu ya. Ini kita menjalankan perintah ini dari Allah. Kalau Anda bermain-main, saya mendapat perintah dari menteri agama, coret,” kata Arinal.

Sontak, Arinal memutus kalimatnya.Ia melihat ke arah wartawan yang sedang meliput. Kemudia menegur wartawan yang dimaksud.

“Jangan diviralin dulu, hapus semua. Lagi pusing saya. Sebentar-sebentar viral, sebentar-sebentar viral. Nanti dibuat gubernur marah, jadi netizen,” ujarnya.

“Nah, berbahaya ini. Matiin,” imbuhnya saat mengetahui yang merekam tesebut adalah wartawan Kompas TV. Para ASN dan petugas haji yang hadir pun menyambut perkataan Arinal itu dengan tawa.

Alih-alih tak ingin dirinya terus-terusan viral, pernyataan tersebut justru membuat Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung itu semakin viral bahkan menjadi sorotan dan dikecam banyak pihak.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung mengecam sikap Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang meminta wartawan untuk menghapus rekaman video dan tidak memviralkan.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma mengatakan, atas tindakan Gubernur Lampung itu dinilainya bisa mencederai kebebasan pers di Lampung.

“Tindakan meminta penghapusan rekaman jurnalis dapat berdampak negatif pada kebebasan pers dan kredibilitas informasi yang disampaikan,” kata Dian Wahyu Kesuma dalam keterangannya, Selasa (16/5/2023).

Oleh karena itu, lanjutnya, kami mendorong untuk selalu mempertahankan kebebasan pers dan menyadari pentingnya peran jurnalis dalam menyampaikan informasi. AJI juga mengingatkan kembali, kerja jurnalis dilindungi oleh UU Pers.

“Hendaknya pejabat publik jangan risih dengan jurnalis,” ucap Ketua AJI Bandar Lampung.

Senada dengan Ketua AJI, Kabid Advokasi dan Hukum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung Rendy Mahardika mengataka, penting bagi pemerintah dan publik untuk terus memperjuangkan dan menjaga kebebasan pers.

“Jurnalis TV memiliki peran penting dalam memberikan informasi yang akurat, terkini, dan tepercaya kepada masyarakat,’ tandas Rendy Mahardika. (*)

Rodi Ediyansyah

Rodi Ediyansyah merupakan salah satu editor media online Lampung.co yang bertugas mencari, menyunting dan menerbitkan naskah berita atau artikel dari penulis. Kontak rhodoy@lampung.co

Related Post

Ads - Before Footer