Lampung.co – Adanya rencana pelaksanaan penambahan daya atau penyederhanaan golongan listrik bagi pelanggan listrik non subsidi yang rencana yang dioperasikan bulan Maret mendatang akan dimulai dari daerah Pulau Jawa oleh PT. PLN Persero.
Hingga saat ini PT PLN Distribusi Lampung belum mengetahui regulasi yang dicanangkan oleh pemerintah mengenai rencana tersebut.
Rencana yang akan dilakukan ini merupakan kebijakan yang baik untuk masyarakat khususnya Provinsi Lampung. Namun sampai saat ini PT. PLN Distribusi Lampung belum mengetahui jelas apakah Provinsi Lampung akan menerapkan juga rencana tersebut.
Deputi Manager Hukum dan Humas PLN Distribusi Lampung Hendri AH menerangkan bahwa, sampai saat ini regulasi apa yang akan dilakukan pemerintah apa pihaknya belum mengetahu.
“Kami belum mengetahui nya, mungkin masih di bicarakan oleh pemerintah dan dinas terkait,” pungkasnya. (Dhebi)