Warga Pesisir Barat Gauli Dua Anak dalam Sebulan, Ini Modusnya

Rodi Ediyansyah

Lampung dot co – Pesisir Barat | Seorang warga Pekon Sukamarga, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, MO (22) diamankan Sat Reskrim Polres Pesisir Barat atas kasus pencabulan pada Rabu (17/5/2023).

MO telah melakukan persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur selama bulan Mei 2023. Pada hari Kamis tanggal 04 Mei 2023 sekira jam 13.00 WIB pelaku menggauli NA (15) di Rumah kosong di KM 17 Pasar Senin Pekon Pagar Bukit, Bangkunat.

Lalu pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 sekira jam 10.00 WIB, korban kembali menjamah WAD yang masih berumur 15 tahun dan status masih pelajar dengan alamat Pekon Suka Banjar, Kecamatan Ngambur.

Setelah mendapat laporan, Sat Reskrim Polres Pesisir Barat melakukan rangkaian penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit VI (unit PPA) Aiptu Kadar Rahman, SH. Pihaknya mendapatkan informasi bahwa Pelaku MO sedang berada di pekon Sukamarga, Bangkunat.

Atas informasi tersebut, tim langsung bergerak dan bertemu dengan pelaku saat berada jembatan way bambang Bangkunat. Kemudian pelaku hendak melarikan diri team langsung bergerak cepat mengamankan MO.

MO mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan korban WAD dan NA. Selanjutnya pelaku di amankan ke Sat Reskrim Polres Pesisir Barat guna proses penyidikan lebih lanjut.

Modus pelaku

Modus operandi pelaku dengan cara berkomunikasi menggunakan Aplikasi Whatsapp dengan menggunakan nama samaran Agus dan Anton. Kemudian setelah kenal dengan korban lalu pelaku menawarkan uang sebesar Rp 1 juta untuk berhubungan badan layaknya suami istri.

Lantaran tergiur dengan tawaran MO tersebut, lalu korban mengikuti kemauan pelaku. Setelah melakukan perbuatan bejat tersebut pelaku tidak memberikan uang yang dijanjikan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 81 Dan atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. (*)

Rodi Ediyansyah

Rodi Ediyansyah merupakan salah satu editor media online Lampung.co yang bertugas mencari, menyunting dan menerbitkan naskah berita atau artikel dari penulis. Kontak rhodoy@lampung.co

Related Post

Ads - Before Footer