Tradisi Ngejalang dan Bedikekh Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Nasional

Rodi Ediyansyah

Lampung.co – Dari 25 karya budaya Lampung yang diajukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung, 17 di antaranya telah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda (WBTB) nasional.

Kemudian dari 17 WBTB nasional Provinsi Lampung yang ditetapkan melalui Kemdikbud itu empat diantaranya terdapat di Kabupaten Pesisir Barat, yakni Ngunduh Damakh, Ngejalang, Hadra, Bedikekh dan Tari Dibingi.

Namun salah satu budaya asal Kabupaten Pesisir Barat yang turut diajukan yakni Kakiceran secara teknis belum terpenuhi untuk ditetapkan sebagai WBTB nasional.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Sulpakar mengungkapkan, pengajuan WBTB nasional bertujuan agar karya budaya Lampung tidak diklaim daerah maupun negara lain.

“Alhamdulillah pengajuan kita sudah ditetapkan sebanyak 17 WBTB (nasional). Memang ada beberapa yang tidak terpenuhi yang berkaitan dengan hal-hal teknis,” kata dia, Jumat (23/8/2019).

Selain itu, kata dia, ini juga merupakan salah satu upaya pelestarian dan perlindungan karya budaya, agar generasi ke depan masih bisa menikmati karya budaya ini.

“Tahun depan ditargetkan sebanyak 28, dan data ini harus sudah masuk pada akhir tahun ini. Kita berharap, kita bisa mengajukan dengan kriteria yang dimaksud,” imbuhnya.

Karya budaya Lampung yang telah ditetapkan sebagai WBTB nasional diantaranya tradisi Ngunduh Damakh, Ngejalang, Hadra Ugan, Tari Ittar Muli, Seni Ringget, Seni Panggeh, Adat Ngakuk Maju, dan Adat Blangiran.

Kemudian, Pengangkonan Anak, Tari Selapanan, Bedikekh, Seni Hahiwang, Muwaghei, Tari Debingi, Tradisi Mukew Sahur, Adat Adok, dan Seni Pincak Khakot. (*)

Foto: Tradisi Ngejalang/IG @febriansyah_0593

Rodi Ediyansyah

Rodi Ediyansyah merupakan salah satu editor media online Lampung.co yang bertugas mencari, menyunting dan menerbitkan naskah berita atau artikel dari penulis. Kontak rhodoy@lampung.co

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer