Tenaga Honorer Bisa Ikut PPPK Setara PNS, Ini Infonya

Tim Redaksi

Lampung.co – Tenaga honorer yang bekerja di lingkungan kementerian dan lembaga (K/L) bisa ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan menjadi PPPK, nantinya, mereka (tenaga honorer) setara dengan pegawai negeri sipil (PNS).

Hal tersebut dijelaskan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja.

Menurutnya, seleksi PPPK dilakukan berbeda tergantung tingkat jabatan yang diisi.

“Proses seleksi PPPK berbeda setiap jenjangnya,” kata dia.

PPPK, nantinya, lanjut Setiawan, yang bisa misalnya eselon I tertentu boleh dibuka untuk non PNS.

“Non PNS masuk ke ASN (aparatur sipil negara) mereka PPPK statusnya, tata caranya berbeda,” kata Setiawan dilansir dari detikFinance, Jumat (14/12/2018).

Menurut Setiawan, ragam tes saat seleksi PPPK untuk setiap jenjang jabatan berbeda.

Ada beberapa hal lain yang menjadi pertimbangan dalam melakukan seleksi PPPK.

“Intinya bahwa tiap jenjang sangat bervariasi apabila PPPK isi jabatan fungsional itu pun kita harus lihat ada dua mekanisme, satu dengan sistem sertifikasi satu lagi yang belum ada sertifikasinya,” katanya.

Diketahuui, proses seleksi PPPK akan dimulai pada tahun depan. Sebelum dilakukan seleksi PPK, penyelenggara harus melakukan rapat untuk menghitung berapa formasi yang dibutuhkan. (*)

Tim Redaksi

Tim Redaksi media online Lampung.co menerbitkan berita-berita khusus, termasuk berita advertorial. Hubungi tim redaksi melalui email redaksi@lampung.co

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer