Peneliti ICW: Ada Kemungkinan Nunik Ditetapkan Jadi Tersangka

Rodi Ediyansyah

Lampung dot co – Kabar Lampung | Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina menyebut ada kemungkinan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim alias Nunik ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa KPK terkait LHKPN.

Almas Sjafrina mengatakan, sudah ada beberapa contoh kasus penetapan tersangka kasus korupsi yang diawali proses klarifikasi LHKPN yang dinilai tidak wajar oleh KPK.

“Jadi, tidak hanya klarifikasi, tapi kalau ditemukan pelaporan atau kepemilikan harta yang tidak wajar dan ada dugaan tindak pidana kemudian ditingkatkan ke proses penyelidikan dan penyidikan,” kata dia dikutip dari Kompas TV, Kamis (18/5/2023).

Kalau ditemukan dugaan tindak pidana, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan Nunik dan dua pejabat lainnya ditetapkan sebagai tersangka seperti Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono yang juga bermula dari proses klarifikasi LHKPN.

“Karena ada flexing (pamer harta), kemudian (Andhi Pramono) dipanggil oleh KPK dan dilakukan klarifikasi, kemudian ditingkatkan ke proses proses penyelidikan dan penyidikan,” jelas Almas.

“Dan terkait tiga pejabat yang dipanggil KPK (termasuk Nunik), saya menduga bahwa KPK memeriksa tidak hanya karena besaran hartanya, tetapi ada dugaan-dugaan lain yang perlu di klarifikasi (oleh KPK),” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim alias Nunik telah selesai memberikan klarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (17/5/2023).

Chusnunia diperiksa selama kurang lebih empat jam. Saat ia keluar pemeriksaan, banyak pertanyaan yang dilontarkan para jurnalis kepadanya. Namun, dia enggan memberikan komentar terkait pemeriksaan dirinya.

Selain Nunik, KPK juga memeriksa Sekda Pemprov Jatim Adhy Karyono dan Wali Kota Pangkalpinang Maulan Akil di hari yang sama. Ketiganya akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Benar, sesuai dengan undangan yang telah disampaikan, hari ini KPK mengagendakan kegiatan klarifikasi LHKPN terhadap tiga orang penyelenggara negara dari tiga pemerintah daerah,” kata Jubir Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, Rabu (17/5/2023).

Diketahui, dikutip dari LHKPN di situs resmi KPK, Nunik tercatat memiliki total kekayaan senilai Rp 13.663.133.913. Jumlah tersebut merupakan harta Ketua DPW PKB Lampung itu pada tahun 2021.

Dari harta tanah dan bangunan, total kekayaan Chusnunia senilai Rp 6.887.100.000. Sedangkan dari alat transportasi dan mesin, senilai Rp 425.000.000. Serta kas dan setara kas senilai Rp 6.351.033.913.

Harta mantan Bupati Lampung Timur itu naik Rp 1,3 miliar lebih dari tahun 2020 dengan total kekayaan senilai Rp.12.267.546.300. (*)

Rodi Ediyansyah

Rodi Ediyansyah merupakan salah satu editor media online Lampung.co yang bertugas mencari, menyunting dan menerbitkan naskah berita atau artikel dari penulis. Kontak rhodoy@lampung.co

Related Post

Ads - Before Footer