Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir Terganjal, Moeldoko: Tidak Boleh Dinegosiasikan

Rodi Ediyansyah

Lampung.co – Rencana pembebasan terpidana terorisme, Abu Bakar Ba’asyir yang akhir-akhir ini mencuat lantaran sudah disetujui Presiden Joko Widodo mendapat ganjalan.

Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko mengatakan pemerintah tidak akan membebaskan Abu Bakar Ba’asyir, selama ia tak memenuhi persyaratan yang berlaku.

“Oh iya. Intinya itu, presiden memberikan pendekatan kemanusiaan tapi ada prinsip yang harus dipenuhi,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1/2019) lalu.

Prinsip tersebut, kata dia, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018.

“Jika Ba’asyir ingin bebas bersyarat, dia harus menyatakan kesetiaannya kepada NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), Pancasila, dan UUD 1945,” ujar Moeldoko dilansir Tempo.co, Rabu (23/1/2019).

Selama pihak Ba’asyir enggan memenuhi syarat itu, tambahnya, maka pemerintah tidak akan memberikannya status bebas bersyarat.

“Oh iya. Karena itu persyaratan yang tidak boleh dinegosiasikan,” imbuhnya.

Mantan panglima TNI ini mengklaim Jokowi terbuka terhadap keinginan Ba’asyir untuk bebas. Alasannya Jokowi melihat kondisi kesehatan dan usia Ba’asyir yang kini 81 tahun.

Meski Ba’asyir nantinya tidak kunjung bebas, Moeldoko menjamin fasilitas kesehatan yang diberikan pemerintah kepadanya tidak akan berubah.

“Itu standar, bahkan akan kami lebihkan apabila membutuhkan. Itu untuk urusan kesehatan, kemanusiaan, enggak bisa dikurangi,” tuturnya. (*)

Rodi Ediyansyah

Rodi Ediyansyah merupakan salah satu editor media online Lampung.co yang bertugas mencari, menyunting dan menerbitkan naskah berita atau artikel dari penulis. Kontak rhodoy@lampung.co

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer