Parah, Pria 51 Tahun di Lampung “Anuin” Bocah Balita

Tim Redaksi

Lampung.co – Seorang pria berinisial LM (51) warga Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung diamankan polisi atas dugaan kasus pencabulan terhadap bocah Balita usia 2 (dua) tahun.

Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan tetangganya sendiri berinisial P (23) yang tak lain merupakan ibu kandung korban setelah mengetahui anak kandungnya berinisial F (2) diduga dicabuli LM.

“Penangkapan terhadap pelaku sesuai laporan P pada tanggal 10 September 2021, usai anaknya menceritakan dugaan perbuatan yang dilakukan oleh LM ketika bermain ke rumah tersangka yang berjarak 15 meter dari rumahnya,” jelas Ramon, Senin (13/9/2021).

Dia menambahkan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya pada Sabtu (11/9/21) pukul 10.00 WIB. Laporan korban, lanjutnya, dikuatkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti permulaan yang cukup.

“Dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut, Polres Tanggamus juga mengamankan barang bukti pakaian yang digunakan oleh korban maupun tersangka,” ujarnya.

Iptu Ramon menjelaskan, kelakuan bejat LM terungkap pada saat P menjemput korban yang bermain di rumah tersangka pada tanggal 10 September 2021 lalu, sekitar pukul 09.30 WIB. Di perjalanan, korban mengeluhkan rasa sakit.

“Setelah sampai rumah, korban kembali mengeluhkan sakit pada kelaminnya. Korban juga menceritakan telah dicabuli menggunakan tangan pelaku,” ungkap Ramon.

Untuk memastikan keterangan korban, ibunya memeriksakan ke korban ke RS sebab atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan sakit pada bagian kemaluan. Selanjutnya, ibu korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Tanggamus.

Kasat menambahkan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan TKP, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh tersangka ketika korban bermain di ruang televisi. Saat kejadian, istri tersangka berada di rumah tetangganya.

“Diduga perbuatan yang dilakukan tersangka ketika di rumahnya tidak ada orang lain saat korban bermain di lantai di ruangan tengah depan televisi,” imbuh Ramon.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 76D dan atau 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku pencabulan terhadap anak dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tandas Ramon. (*)

Tim Redaksi

Tim Redaksi media online Lampung.co menerbitkan berita-berita khusus, termasuk berita advertorial. Hubungi tim redaksi melalui email redaksi@lampung.co

Related Post

Ads - Before Footer