Sarden Bercacing, YLKI Kritik Keras Pernyataan Menteri Kesehatan-Minta BPOM Cari Sebab

Tim Redaksi

Lampung.co – Terkait maraknya kasus ikan sarden dan makarel kalengan yang mengandung cacing, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritik keras pernyataan Menteri Kesehatan (Menkes) bahwa cacing dalam sarden dan makarel tidak apa-apa, asal dimasak dahulu.

“Cacing banyak mengandung protein. Ini pernyataan (Menkes) yang tidak produktif sebagai seorang pejabat publik yang berkompeten di bidang kesehatan,” ujar Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, di Jakarta, seperti dilansir okezone.com, Sabtu (31/3/2018).

Diberitakan sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) RI Nila F Moeloek menyatakan, cacing pada ikan sarden makarel kaleng yang heboh belakangan ini tidak berbahaya, selama makanan itu diolah dengan benar. Menurut Nila, cacing justru mengandung protein.

“Setahu saya itu (ikan makarel) kan enggak dimakan mentah, kita kan goreng lagi atau dimasak lagi. Cacingnya matilah. Cacing itu sebenarnya isinya protein, berbagai contoh saja tapi saya kira kalau sudah dimasak kan saya kira juga steril. Insya Allah enggak kenapa-kenapa,” ujarnya di Gedung DPR RI.

YLKI juga meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan investigasi guna menemukan penyebabnya soal adanya cacing di dalam sarden kemasan.

“BPOM jangan hanya melakukan penarikan saja, tetapi harus menginvestigasi secara keseluruhan proses produksinya, baik dari sisi hulu hingga hilir,” kata Tulus.

Menurut dia, BPOM tidak cukup menarik produk dari pasaran tanpa melakukan langkah-langkah yang lebih komprehensif. Untuk itu, dia mendorong BPOM menemukan penyebab produk sarden dan makarel tersebut sampai terkontaminasi cacing.

YLKI menduga proses produksi dari 27 merek sarden dan makarel itu tidak sehat sekaligus tidak higienis.

“Marak produk sarden dan makarel jelas sangat mengkhawatirkan bagi konsumen yang bisa jadi beranggapan bahwa produk sarden dan makarel adalah produk pangan yang tidak aman,” kata Tulus.

Dia juga meminta BPOM melakukan pengawasan ketat di pasaran pascapenarikan. Jangan sampai penarikan itu hanya simbolik dan di pasaran masih marak beredar.

Konsumen, kata dia, agar melaporkan ke BPOM dan juga ke YLKI jika di pasaran masih beredar merek-merek sarden dan makarel tersebut.

Sebelumnya, BPOM telah meminta pelaku usaha menarik produk-produk ikan dalam saus tomat kemasan kaleng ukuran 425 gram, di antaranya merek Farmerjack nomor izin edar (NIE) BPOM RI ML 543929007175, nomor bets 3502/01106 35 1 356.

Kemudian merek IO, NIE BPOM RI ML 543929070004, nomor bets 370/12 Oktober 2020, dan merek HOKI, NIE BPOM RI ML 543909501660, nomor Bets 3502/01103/-.

BPOM RI juga telah melakukan sampling dan pengujian terhadap produk ikan dalam kaleng lainnya yang beredar di seluruh Indonesia, guna memastikan adanya dugaan cacing dalam ikan kemasan kaleng.

Sampai 28 Maret, BPOM melakukan sampling dan pengujian terhadap 541 sampel ikan dalam kemasan kaleng yang terdiri dari 66 merek.

Hasil pengujian menunjukkan 27 merek (138 bets) positif mengandung parasit cacing, terdiri dari 16 merek produk impor dan 11 merek produk dalam negeri.

Dominasi produk yang mengandung parasit cacing adalah produk impor. Diketahui bahwa produk dalam negeri bahan bakunya juga berasal dari impor. (*/Rus)

Tim Redaksi

Tim Redaksi media online Lampung.co menerbitkan berita-berita khusus, termasuk berita advertorial. Hubungi tim redaksi melalui email redaksi@lampung.co

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer