Sarden Bercacing, MUI: Jika Bahaya, Kita Cabut Label Halalnya

Tim Redaksi

Lampung.co – Soal ikan sarden makarel kemasan kaleng apakah layak dikonsumsi atau tidak, terkait temuan cacing pita di dalamnya, belum juga bisa dipastikan.

Jika kandungan cacing itu berbahaya bagi kesehatan, maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mencabut label halal di produk tersebut.

“Ya, tentu kita akan bahas itu. Itu bahaya sekali,” ujar Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin, saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/4/2018).

Dia mengatakan, temuan cacing itu berbahaya sekali bagi kesehatan manusia. Dia mengatakan pihaknya akan mengkaji persoalan ini dan bisa saja label halal di produk dicabut.

“Ya kalau membahayakan ya kita rekomendasi, ini bahaya. Tapi kita minta pendapat dulu, bahaya nggak ada cacingnya? Bahaya, ya kita cabut,” tuturnya.

Ma’ruf menjelaskan, sertifikasi halal untuk sebuah produk dikeluarkan setelah adanya kualifikasi mengenai keamanan makanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Setelah dinyatakan aman dan higienis, maka proses sertifikasi halal dilakukan dengan melakukan penelitian terlebih dahulu.

“Sertifikat halal itu dikeluarkan sesudah ada yang namanya aman, dari segi higienis nya aman, sesudah ada dari BPOM. Kita menyebutnya halal dikeluarkan sesudah yang namanya thayib. Yang artinya thayib itu tidak ada masalah dari segi aspek-aspek, itu dikeluarkan oleh BPOM, baru diproses halalnya. Jadi kalau ada hal-hal yang seperti itu, sebetulnya pintunya ada di BPOM, bukan di halal,” jelasnya.

Jika sebuah produk dinyatakan aman dan higienis oleh BPOM, kata Ma’ruf Amin, maka proses sertifikasi halal dilakukan. Penelitian juga dilakukan baik terhadap kandungan makanan tersebut maupun proses produksinya.

“Kalau halal itu artinya sudah lewat dulu BPOM, sudah aman, sudah sehat, tidak membahayakan, baru kita lihat halal atau tidak. Terutama zatnya bagus, bukan barang yang haram. Kedua, prosesnya, campur dengan yang tidak halal atau tidak,” kata Ma’ruf.

“Kalau semuanya lolos, baru kita buat sertifikat halal. Artinya dari speknya saja sudah bisa dilihat. Barangnya ikan, itu kan ikan halal. Kemudian sudah ada sertifikat dari BPOM, artinya aman. Terus campurannya apa? Ada yang haram nggak? Prosesnya sudah benar, bariu kita proses sertifikasi halal,” tambahnya.

Sebenarnya, lanjut dia, sertifikasi halal di produk makarel kalengan itu tidak bermasalah pada sertifikasi halalnya. Namun, jika itu dirasa membahayakan bagi kesehatan konsumen, maka MUI bisa mempertimbangkan untuk mencabut label halal tersebut.

“Kalau dari segi halalnya kan tidak ada masalah. Tapi dari segi amannya yang tidak aman karena mengandung cacing. Nah yang harus mencabut ya BPOM, kalau BPOM-nya dicabut, halalnya (juga) dicabut,” jelas Ma’ruf. (*/rus)

Tim Redaksi

Tim Redaksi media online Lampung.co menerbitkan berita-berita khusus, termasuk berita advertorial. Hubungi tim redaksi melalui email redaksi@lampung.co

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer