KPK Bisa Sita Barang Hasil Korupsi Tanpa Izin Pengadilan

Tim Redaksi

Lampung.co – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat saja langsung menyita barang dari hasil tindak pidana korupsi. Baik barang bergerak maupun tidak bergerak dapat disita penyidik KPK, tanpa harus seizin pengadilan.

“KPK tidak perlu izin untuk menyita, termasuk sita eksekusi uang pengganti,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Unit Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK (Labuksi) Irene Putri di dalam diskusi bertajuk Barang Sitaan dan Barang Rampasan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2017) seperti dikutip dari liputan6.com

Irene yang juga jaksa KPK menerangkan, aturan itu tertuang dalam Pasal 47 Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002.

Pasal tersebut berisi, atas dasar dugaan yang kuat adanya bukti permulaan yang cukup, penyidik bisa melakukan penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri, berkaitan dengan tugas penyidikannya.

Irene memaparkan, barang sitaan yang dilakukan penyidik KPK belum dimiliki atau menjadi hak negara hingga dilimpahkan ke penuntutan. Kemudian, barang sitaan itu akan dikaji penuntut umum, apakah barang itu terkait tindak pidana atau tidak.

“Jika termasuk penyitaan yang diduga tindak pidana, maka penuntut umum akan melakukan review apakah merupakan hasil tindak pidana atau tidak, belum ada implikasi itu rampasan negara,” tambahnya.

Lelang Barang Sitaan

Menurut Irene, KPK dapat melelang barang sitaan yang masuk dalam kriteria barang yang rentan. Semisal benda hidup, hewan, dan kendaraan.

Namun, Irene menambahkan, barang sitaan yang bakal dilelang harus seizin dari terdakwa.

“Dapat dilakukan, Pasal 45 KUHAP menyatakan itu, tapi terbatas untuk barang mudah rusak, sulit perawatannya sehingga bisa dilelang lebih dulu. Mekanismenya, sedapat mungkin dengan persetujuan terdakwa,” pungkas Irene.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dapat menyita aset-aset korporasi yang terjerat tindak pidana korupsi. Salah satunya adalah PT Duta Graha Indonesia yang kini berganti nama menjadi PT Nusa Kontruksi Enjiniring atau PT DGIK adalah satu-satunya perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh KPK.

Pernyataan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Irene Putri juga dalam gelaran diskusi bertajuk ‘Barang Sitaan dan Barang Rampasan’. Menurutnya, penyitaan dilakukan sebagai bayaran uang pengganti yang diterima PT DGI.

“Terhadap perusahaan-perusahaan, apalagi tersangkanya kan korporasi, aset-aset korporasi bisa kami sita untuk pembayaran uang pengganti yang diduga diterima korporasi,” ucap Irene di gedung KPK, Jakarta, Rabu 11 Oktober 2017 lalu. (Erwin/liputan6.com)

Tim Redaksi

Tim Redaksi media online Lampung.co menerbitkan berita-berita khusus, termasuk berita advertorial. Hubungi tim redaksi melalui email redaksi@lampung.co

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer