Banyak Pihak Desak Pengusutan Mafia Tanah di Malangsari, Jaksa AM Mangkir

Rodi Ediyansyah

Lampung.co – Polda Lampung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan mafia tanah di Desa Malangsari, Tanjungsari, Lampung Selatan, mulai dari pihak BPN Lampung Selatan hingga oknum kepala desa.

Termasuk salah satu tersangka berinisial AM merupakan seorang oknum Jaksa. Berkas perkara kelimanya telah dilimpahkan ke Penuntut pada Senin 21 November 2022 kemarin.

Kasus itupun jadi sorotan DPR RI. Anggota Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh memberi atensi kepada Polda Lampung untuk mengusut tuntas kasus penyerobotan lahan warga itu. Pihanya mengaku akan terus mengawasi perkembangan kasus mafia tanah tersebut.

Menindak lanjuti kasus tersebut, Polda Lampung telah memanggil tersangkan AM. Namun Ditreskrimum Polda Lampung menyebut tersangka mafia tanah itu mangkir dari panggilan.

“Belum hadir,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Reynold EP Hutagalung, Selasa (22/11/2022).

Reynold menjelaskan pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang kepada Jaksa AM dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Akan tetapi, terkait jadwal pemanggilan ulang belum bisa disampaikan.

“Nanti kami akan tindak lanjuti, berkoordinasi dengan pihak kejaksaan (Sumsel) dengan sinergi yang baik,” ujarnya.

Sementara itu, LBH Bandar Lampung mendesak Jaksa Agung segera memberikan tindakan terhadap oknum Jaksa AM, yang sebagai pelaku utama dalam kejahatan mafia tanah yang menyerobot lahan warga di Desa Malangsari.

“LBH Bandar Lampung juga mendesak Jaksa Agung, supaya bisa menindak tegas oknum jaksa yg terlibat mafia tanah itu,” kata Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi.

Selain itu, LBH Bandar Lampung juga mendesak Menteri ATR/BPN untuk menindak tegas bawahannya yang terlibat dalam kasus tersebut agar kasus serupa tidak terulang dan memakan korban lebih banyak lagi.

LBH Bandar Lampung melihat penyebab utama persoalan mafia tanah di Malangsari ini bisa terjadi karena hal-hal yang telah diatur dalam PP 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah tidak dijalankan dengan benar.

“Maka menteri harus bertindak untuk memastikan seluruh yang tertuang di peraturan itu dijalankan secara benar,” tegas Indra. (*)

Rodi Ediyansyah

Rodi Ediyansyah merupakan salah satu editor media online Lampung.co yang bertugas mencari, menyunting dan menerbitkan naskah berita atau artikel dari penulis. Kontak rhodoy@lampung.co

Related Post

Ads - Before Footer