Korupsi KONI Lampung Rugikan Negara 2.5 Miliar, Arinal Diminta Tanggung Jawab

Rodi Ediyansyah

Lampung.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyebut kerugian negara akibat korupsi dana hibah Rp29 miliar yang dikelola Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) provinsi Lampung mencapai Rp2,5 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin mengatakan, audit kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tersebut dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs Chaeroni dan Rekan.

“Secara detailnya akan diungkap dalam proses persidangan,” kata dia, Senin (21/11/2022).

Hutamrin menambahkan, proses selanjutnya tim penyidik akan melakukan ekspose berdasarkan data dan fakta selama penyidikan sejak Januari 2022, termasuk mengumumkan jumlah tersangkanya.

“Tersangka akan diumumkan pada ekspos tersebut yang akan dilakukan secepat mungkin. Mudah-mudahan selesai sebelum akhir tahun,” ujarnya.

Setelah penetapan tersangka, lanjut Hutamrin, Kejati Lampung akan mengeluarkan surat penyidikan khusus untuk masing-masing tersangka untuk pemeriksaan sebagai tersangka.

Diketahui, penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak tahun 2021 lalu. Lalu Kejati Lampung meningkatkan kasus dugaan penyelewengan dana KONI Lampung untuk tahun 2020 itu ke tahap penyidikan pada Januari 2022.

Kejati Lampung menyatakan telah menemukan indikasi adanya dugaan korupsi dalam program kerja pada penggunaan anggarannya pada kegiatan Program Kerja KONI dan Cabor dan pengadaan barang dan jasa tidak sesuai dengan peraturan.

Selama proses penyidikan dilakukan, total saksi yang sudah diperiksa ada 34 orang dari berbagai kalangan, termasuk Ketua Umum KONI, Yusuf Barusman dan Sekretarisnya, Subeno.

Penanganan kasus korupsi KONI Lampung ini sempat mandek lantaran lambannya hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung.

Lantaran itu, Kejati mencabut surat permohonan audit kerugian negara di BPKP Lampung sejak 12 Oktober dan mengalihkan audit ke KAP Drs Chaeroni dan Rekan di Jakarta.

Gubernur Arinal Djunaidi Diminta Tanggung Jawab

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Sahdana meminta Gubernur Arinal Djunaidi bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi anggaran KONI Lampung senilai Rp29 miliar.

“Walaupun anggaran itu yang mengelolanya pihak KONI, dalam hal ini Gubernur Lampung harus bertanggung jawab,” tegas anggota Komisi I DPRD Lampung itu kepada media, Minggu (11/09/2022) lalu.

Sahdana juga menyesalkan pernyataan Gubernur yang menyatakan persoalan tersebut disebabkan Ketua KONI Yusuf Barusman salah dalam memilih orang-orang yang masuk dalam struktur kepengurusan.

“Kan sejumlah nama yang ada di KONI itu juga orang dekat Gubernur yang kita ketahui memiliki kedekatan sebelum Arinal menjadi Gubernur. Ini kan aneh kalau menyalahkan ketua KONI sepenuhnya semestinya Arinal harus memperlihatkan sikap sebagai pemimpin,” urainya. (*)

Rodi Ediyansyah

Rodi Ediyansyah merupakan salah satu editor media online Lampung.co yang bertugas mencari, menyunting dan menerbitkan naskah berita atau artikel dari penulis. Kontak rhodoy@lampung.co

Related Post

Ads - Before Footer