Kartu Nikah Bukan Pengganti Buku Nikah, Ini Penjelasan Menteri Agama

Tim Redaksi

Lampung.co – Penerbitan kartu nikah pada akhir November bukanlah sebagai pengganti buku nikah yang selama ini merupakan alat bukti yang sahih dari sebuah proses pernikahan.

Hal tersebut disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddi. Menurutnya, kartu nikah merupakan implikasi logis dari pengembangan sistem aplikasi manajemen pernikahan atau yang disebut Simkah.

“Kartu nikah bukan sebagai pengganti buku nikah. Buku nikah tetap terjaga dan tetap ada. Karena itu adalah dokumen resmi,” katanya dalam keterangan tertulis seperti dilansir pada laman resmi Kementerian Agama.

Lukman juga menyampaikan, bahwa, kartu nikaha adalah alat tambahan informasi agar lebih memudahkan masyarakat bila pada suatu saat memerlukan data-data kependudukan dan status perkawinan.

Harapannya agar semua pihak memahami konteks di balik rencana penerbitan kartu nikah tersebut dan menjadi unit terkecil di masyarakat, ketahanan keluarga merupakan tulang punggung ketahanan masyarakat dan nasional.

Dan ini disampaikannya, sebagai salah satu yang dilakukan Kemenag selain membuat silabus, kurikulum bimbingan perkawinan, dan pendidikan perkawinan.

Yakni, dengan membangun sistem informasi manajemen pernikahan berbasis aplikasi digital.

”Jadi setiap pencatatan peristiwa pernikahan, akan terintegrasi dalam sebuah sistem aplikasi yang dinamakan ‘Simkah’, yang nanti dikaitkan dengan data kependudukan dan catatan sipil di bawah Kemendagri,” kata dia.

Alhasil, lanjutnya, seluruh data kependudukan setiap warga bisa terintegrasi dengan baik. Hal penting lain yang harus diketahui publik adalah kartu ini bisa didapatkan secara gratis bagi mereka yang menikah. (*)

Tim Redaksi

Tim Redaksi media online Lampung.co menerbitkan berita-berita khusus, termasuk berita advertorial. Hubungi tim redaksi melalui email redaksi@lampung.co

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer