Karomani Diduga Terima Suap Rp7,5 Miliar, KPK: Penyuap Tidak Mungkin Satu Orang

Rodi Ediyansyah

Lampung.co – Usai menggeledah rumah Rektor Unila Non Aktif, Karomani dan pihak lainnya di Lampung, KPK menemukan kembali uang senilai Rp2,5 miliar. Uang tersebut diduga masih berkaitan dengan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila.

Sementara hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu, KPK menemukan uang dugaan suap yang diterima Karomani dan kawan-kawan (dkk) senilai Rp5 miliar. Jadi total Uang suap yang diduga diterima Karomani dari sejumlah pihak berjumlah Rp7,5 miliar.

KPK menduga penyuap Rektor Unila lebih dari satu orang. “Iya, secara logika dan konstruksi perkara, (penyuap) ini tidak mungkin satu orang,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (26/8/2022) kemarin.

Namun, saat ini KPK baru menemukan adanya bukti aliran uang dari satu tersangka pemberi suap Karomani, yakni Ketua Yayasan Alfian Husin yang juga salah satu pemilik Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya, Andi Desfiandi sejumlah Rp150 juta.

“Satu orang kemarin kan ditetapkan Rp150 juta. Oleh karena itu, nanti tunggu, kami harap bersabar. Karena setiap pengembangannya pasti kami akan sampaikan kami publikasikan sebagai bentuk transparansi kerja-kerja KPK,” ujar Ali Fikri.

Hingga kini, KPK baru menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Non Aktif Unila, Karomani.

Lalu, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, M Basri; serta pihak swasta, Andi Desfiandi. Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, salah satu tersangka pemberi suap. (*)

Rodi Ediyansyah

Rodi Ediyansyah merupakan salah satu editor media online Lampung.co yang bertugas mencari, menyunting dan menerbitkan naskah berita atau artikel dari penulis. Kontak rhodoy@lampung.co

Related Post

Ads - Before Footer