Kadis PMD Lampung Utara Terseret Kasus Korupsi Bimtek Kepala Desa

Rodi Ediyansyah

Lampung dot coLampung Utara | Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Lampung Utara, Abdulrahman ditahan Polda Lampung setelah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.

Abdulrahman ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi bimbingan teknis (Bimtek) pra-tugas bagi 202 kepala desa terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan se-Lampung Utara TA 2022 yang dilaksanakan BPPID.

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan Polda Lampung. Hal itu pun dibenarkan Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombespol Donny Arif Praptomo.

“Iya (ditetapkan sebagai tersangka),” kata dia dikutip dari Radar Lampung, Rabu (5/7/2023).

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Lampung telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus yang sama. Ketiganya yakni Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Lampura IAS dan Kasi Pengembangan dan Peningkatan Desa Dinas PMD N.

Lalu Ketua Pelaksana Lembaga Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID) NF. Dalam kasus ini, IAS dan N selaku penerima suap dan dan NF selaku pemberi suap.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU RI No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Rodi Ediyansyah

Rodi Ediyansyah merupakan salah satu editor media online Lampung.co yang bertugas mencari, menyunting dan menerbitkan naskah berita atau artikel dari penulis. Kontak rhodoy@lampung.co

Related Post

Ads - Before Footer