Lampung.co – Gara-gara salah gunakan facebook, Romi Erwin Saputra divonis dua tahun enam bulan penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar subsidair tiga bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Priambodo membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandar Lampung memvonis Romi atas tuduhan menghina Presiden melalui akun facebook miliknya.
“Menyatakan terbukti bersalah dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan,” kata Agus, Kamis (15/11/2018).
Menurutnya perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Hal memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan perbuatannya telah meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” jelasnya.
Sementara penasihat hukum terdakwa, Tarmizi, meminta waktu kepada Ketua Majelis Hakim Syamsudin untuk membacakan pembelaan secara tertulis pada pekan depan.
“Saya minta waktu pekan depan kami akan membacakan pembelaan,” katanya dilansir republika.co.id.
Muasal kasus ini, pada Minggu, 22 Juli 2018, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, saksi M Dana Apriwinta dan saksi Mangihit Madina Silaban melakukan patroli siber melalui jejaring sosial Facebook.
Kemudian di grup jual beli HP Bandar Lampung dan sekitarnya, akun atas nama terdakwa memajang foto Presiden Joko Widodo berikut dengan kata-kata yang bertuliskan ujaran kebencian. (*)