Lampung.co – Pelaku teror bom transmart Bintang Andromeda (25) divonis kurungan selama 32 bulan setelah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri kelas IA Tanjungkarang, Kamis (15/11/2018).
Majelis hakim melalui Hakim Ketua Mansur dalam persidangan mengatakan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
“Maka Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dan menetapkan masa pidana dikurangi masa penahanan,” kata Mansur dalam persidangan.
Bintang Andromeda menjadi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA lantaran menjadi otak keisengan teror bom Transmart Lampung, Selasa 15 Mei 2018 lalu.
Akibat keusilannya tersebut, Bintang Andromeda (25) Warga Banyu Pringsewu ini akhirnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana kurungan empat tahun. (*)