Warga Lampung Penghina Jokowi di Facebook Divonis 18 Bulan Penjara

Tim Redaksi

Lampung.co – Romi Erwin Saputra (22), warga Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Bandara Lampung divonis 18 bulan kurungan penjara.

Ia divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang dalam kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Menurut Majelis Hakim Syamsudin, terdakwa Romi terbukti sengaja menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian melalui tulisan status di media sosial Facebooknya.

Ia menjelaskan, dalam kasus ini terdakwa melanggar pasal 45A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Keputusan hakim ini setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberat kan, perbuatannya telah menghina kepala negara dan melanggar UU ITE.

Sedangkan yang meringankan dia berlaku sopan dalam persidangan serta belum pernah dihukum.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum menyebut, dalam dakwaan terungkap Romi mengunggah foto Presiden Jokowi beserta status di FB yang disebut bernada penghinaan, Sabtu, 21 Juli 2018, pukul 20.14 WIB.

Unggahan itu dilihat dua saksi di grup jual beli ponsel Bandar Lampung dan sekitarnya di FB pada Minggu, 22 Juli 2018, pukul 20.00 WIB. (*)

Tim Redaksi

Tim Redaksi media online Lampung.co menerbitkan berita-berita khusus, termasuk berita advertorial. Hubungi tim redaksi melalui email redaksi@lampung.co

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer