Tiga kali Beraksi di Lampung, Komplotan Begal Antar Provinsi Tewas di Tuban

Rodi Ediyansyah

Lampung.co – Empat orang pelaku begal atau pencurian dengan pemberatan dan kekerasan tewas ditangan petugas kepolisian di Tuban, Jawa Timur. Satu diantaranya dari Lampung.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, keempat pelaku ditembak jajaran Polres Tuban lantaran melawan petugas pada Rabu (24/10/2018) dini hari pukul 01.30 WIB.

Ia menerangkan, empat pelaku yang ditembak mati adalah Moch Samsul Huda (31) asal Bekasi, Jawa Barat dan Richop Rohim (53) asal Lampung.

Selain itu juga Karlim (52) asal Indramayu, Jawa Barat dan Aprilianto (30) yang juga berasal dari Jawa Barat.

“Keempatnya ditembak mati karena melawan angota saat akan ditangkap,” kata Barung, Rabu (24/10/2018).

Barung menjelaskan, kejadian bermula pada Selasa (23/10/2018) pukul 03.30 WIB di Dusun Ngindahan, Desa Guwoterus, Kecamatan Montong, Tuban terjadi pencurian dengan pemberatan.

“Satu unit truk Mitsubishi Colt warna kuning bernomor polisi AD 1787 milik Agus Budianto digondol pelaku, sehingga menyebabkan korban rugi Rp160 juta,” ujarnya.

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Tuban melakukan pengecekan kamera CCTV, terlihat satu truk milik korban yang diikuti mobil Toyota Vios. Hasil penyelidikan didapati identitas pelaku.

Pada Rabu 24 Oktober 2018 pukul 01.30 WIB pagi, Burung melanjutkan, ada mobil Vios yang masuk Tuban dan dikendarai keempat orang itu kemudian dihadang anggota.

“Keempatnya melarikan diri dan dikejar anggota sehingga terjadi baku tembak,” ucap Barung, dilansir elshinta.com.

Ia menambahkan, dari baku tembak itu, peluru mengenai sopir mobil dan membuatnya menabrak pohon dan tiga orang di mobil keluar untuk melakukan perlawanan.

Keempat pelaku ini selain melakukan pencurian di Tuban, juga melakukan pencurian di Mojokerto sebanyak tiga kali, Gresik sebanyak satu kali, Semarang sebanyak satu kali dan Lampung sebanyak tiga kali.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah tiga pasang plat nomor, satu buku KIR nomor L 8079 MZ dan satu unit mobil merek Toyota Vios nomor polisi B 1831 FBA.

Kemudian uang tunai Rp38 juta, dua bilah senjata tajam jenis golok dan clurit, satu senjata jenis air softgun dan senjatan jenis Makarov rakitan. (*)

Rodi Ediyansyah

Rodi Ediyansyah merupakan salah satu editor media online Lampung.co yang bertugas mencari, menyunting dan menerbitkan naskah berita atau artikel dari penulis. Kontak rhodoy@lampung.co

Tags

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer