Tak Tahan Ditinggal Istri jadi TKW, Pria di Bandar Lampung ‘Garap’ Anak Kandung

Tim Redaksi

Lampung.co – Seorang pria di Kemiling, Bandar Lampung Iswadi (41) tega menggauli anak kandungnya sendiri NY (20) sejak tahun 2011 lantaran ditinggal sang istri bekerja di luar negeri.

Kasus hubungan inses ini terungkap setelah anggota reskrim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung menyelidiki laporan korban.

Iswadi mengaku khilaf telah menggagahi NY sebanyak 10 kali sejak tahun 2011 saat korban masih duduk di bangku kelas satu SMP hingga pertengahan tahun 2018.

“Dari tahun 2011 sampai pertengahan 2018. Kurang lebih ada 10 kali saya lakukan itu,” kata dia, Senin (23/3/2020) seperti dikutip dari Tribun Lampung.

Pria yang sehari hari bekerja buruh bangunan ini tak dapat menahan nafsu birahi setelah ditinggal istri berangkat sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Saudi Arabia.

Karena sudah tak tahan ingin berhubungan badan, Iswadi terang terangan meminta dan mengancam anaknya untuk melayani. Akhirnya korban pasrah dan mengiyakan ajakan tersebut.

“Awalnya, (menyentuh tubuh korban) saat sedang menonton televisi. Saya ancam, kalau gak mau, nanti gak saya kasih uang jajan untuk sekolah,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi mengatakan, tersangka beserta barang bukti diamankan anggota unit PPA, Senin (23/3/2020) dini hari di kediamannya.

“Tersangka akan dikenakan pasal perlindungan anak. Untuk hukumannya ancaman maksimal lebih dari 5 tahun penjara,” tegasnya.

Ganjaran bagi pelaku pencabulan anak dibawah umur
Perbuatan pencabulan anak dibawah umur diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 76D.

Pada 76D tersebut dijelaskan bahwa pelaku pencabulan adalah orang yang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Untuk ancaman pidana terhadap pelaku kasus pencabulan seperti yang dilakukan oleh pelaku NS itu termaktub dalam pasal 81 yang berbunyi sebagai berikut:

(1) Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain (Pasal 76E).

(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (*)

Tim Redaksi

Tim Redaksi media online Lampung.co menerbitkan berita-berita khusus, termasuk berita advertorial. Hubungi tim redaksi melalui email redaksi@lampung.co

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer