PSK Umur 42 Tahun asal Metro Diamankan Polisi di Kota Agung

Rodi Ediyansyah

Lampung.co – Polsek Kota Agung mengamankan wanita tunasusila (WTS) atau sebutan lain PSK berusia 42 tahun berinisial SI warga Gang Tawis Kota Metro di kelurahan Baros, Kamis (5/12/19) sore.

Selain SI, petugas juga mengamankan WA (40) warga Pekon Gunung Meraksa Kecamatan Pulau Panggung dan dan NI (32) warga Pekon Soponyono, Wonosobo, Tanggamus.

Kapolsek Kota Agung AKP Muji Harjono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto mengungkapkan, para PSK tersebut diamankan dalam razia Operasi Cempaka 2019.

“Mereka diamankan di salah satu rumah di wilayah Kelurahan Baros, Kota Agung saat Razia Operasi Cempaka, kemarin Kamis (5/12/19) sore,” kata AKP Muji.

Dia melanjutkan, dalam kegiatan razia tersebut, pihaknya juga menyita belasan botol minuman keras (Miras) dari sejumlah warung. “Untuk miras hasil razia, berhasil diamankan 19 botol,” ungkapnya.

Menurutnya, razia tersebut bertujuan untuk monitoring cipta kondisi keamanan ketertiban masyarakat. Pengelola diminta berhenti beroperasi dan masyrakat dihimbau tidak menjual Miras. (*)

Rodi Ediyansyah

Rodi Ediyansyah merupakan salah satu editor media online Lampung.co yang bertugas mencari, menyunting dan menerbitkan naskah berita atau artikel dari penulis. Kontak rhodoy@lampung.co

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer