Ngamar Bareng Mahasiswi, Dosen UIN Raden Intan Lampung Dipecat

Rodi Ediyansyah

Lampung dot co – Bandar Lampung | Pihak Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung akhirnya mengambil tindakan tegas mengeluarkan oknum dosen dan mahasiswi yang tepergok berbuat asusila oleh warga.

Keduanya dikeluarkan secara tidak hormat oleh pihak kampus atas perbuatan pasangan bukan suami istri tersebut lantaran melanggar kode etik dan mencoreng nama UIN sebagai Perguruan Tinggi keagamaan.

Hal itu diungkapkan Humas UIN Raden Intan Lampung Anis Handayani. “(Sikap kampus) sudah sangat tegas, menonaktifkan membebas tugaskan SHD sebagai dosen tetap non PNS atau dipecat,” kata dia dikutip dari iNews Lampung, Kamis (12/10/2023).

Menurut Anis, pemberhentian terhadap keduanya telah melalui berbagai prosedur. Dosen dan mahasiswa Fakultas dan Keguruan itu diberhentikan terhitung sejak Rabu (11/10/2023) kemarin.

Sebelum diberhentikan, lanjutnya, SHD (31) dan mahasiswinya VO (22) sudah terlebih dahulu dipanggil oleh pihak Fakultas untuk dilakukan pemeriksaan. “Sudah dengan berbagai prosedur sehingga sampai pada keputusan seperti itu (pemecatan). Telaahnya sudah cukup panjang,” ujarnya.

“Perbuatan SHD dan VO tidak dapat ditolerir lantaran bukan hanya melanggar kode etik, namun juga mencoreng nama UIN sebagai Perguruan Tinggi keagamaan,” tegas Anis. (*)

Rodi Ediyansyah

Rodi Ediyansyah merupakan salah satu editor media online Lampung.co yang bertugas mencari, menyunting dan menerbitkan naskah berita atau artikel dari penulis. Kontak rhodoy@lampung.co

Related Post

Ads - Before Footer