Lagi, Kasus Hubungan Sedarah di Lampung: Ayah Jamah Anak Kandung di Tubaba

Rodi Ediyansyah

Lampung.co – Kausus hubungan sedarah atau inses di Provinsi Lampung semakin memperihatinkan. Hingga saat ini kasus yang tak lazim tersebut sudah terungkap di tujuh Kota/Kabupaten.

Sempat heboh ayah bersama dua orang puteranya tega menggauli putrinya sendiri di Kabupaten Pringsewu. Sebelumnya juga terjadi di kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan.

Kemudian terungkap lagi seorang ayah menghamili anaknya di Tanggamus. Tak lama berselang, di Lampung Barat, seorang ayah mencabuli anaknya yang masih gadis belia.

Lalu belum lama ini warga Lampung Utara menjalin asmara dengan adik kandungnya hingga hamil delapan bulan. Bahkan kasus hubungan cinta terlarang warga Kotabumi ini masih hangat dibicarakan.

Hanya selang beberapa hari saja setelah kasusu hubungan sedarah atau Inses di Kotabumi terkuak, terungkap lagi kasus seorang pria di Tulang Bawang Barat menjamah darah dagingnya sendiri yang masih dibawah umur.

Nasib malang bagi DA (16), warga Tiyuh/Kampung Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang memiliki bapak yang ternyata justru merusak masa depannya. Sudah setahun lebih dirinya digauli ayah kandungnya.

Namun korban tiada berdaya karena setiap melakukan aksinya saat keadaan rumah sepi dan istrinya sedang tidur, pelaku ER (36) selalu mengancam akan membunuh korban menggunakan senjata tajam.

Kapolsek Lambu Kibang Iptu Abdul Malik mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH menjelaskan perilaku bejat tersebut terungkap hari Sabtu (13/7/2019), sekira pukul 05.30 WIB.

Saat korban yang masih berstatus pelajar itu sedang menyetrika pakaian di dalam rumah mereka. Peristiwa tersebut terungkap setelah istrinya YA (35), menangkap basah pelaku sedang intim dengan anak kandungnya.

Hungan layaknya suami istri itu dipergoki ibu kandung korban saat dirinya baru bangun dari tidur. Melihat kejadian tersebut, sontak saja istri pelaku itu langsung menghubungi keluarganya.

Tidak lama kemudian keluarga korban dan ibu kandung pelaku tiba di rumah pelaku, setelah mengetahui kejadian tersebut, ibu pelaku yang juga nenek korban bahkan sempat pingsan.

“Pelaku melarikan diri namun istri pelaku lalu melaporkan kejadian yang menimpa anak kandungnya ke Mapolsek Lambu Kibang,” ungkap Iptu Abdul Malik kepada wartawan, Minggu (14/7/2019).

Berbekal laporan tersebut, lanjutnya, petugas langsung mencari dimana keberadaan pelaku. Sekira pukul 00.30 WIB pelaku akhirnya pulang ke rumah orang tuanya yang berada tidak jauh dari rumah pelaku.

“Di rumah orang tuanya tersebut, pelaku kemudian ditangkap lalu dibawa ke Mapolsek,” ujar Kapolsek.

Dalam perkara ini, kata dia, petugas menyita barang bukti berupa sajam jenis pisau dapur dengan gagang kayu warna coklat berikut sarungnya yang terbuat dari kayu panjang 25 cm, baju tidur lengan panjang motif kembang-kembang.

Selain itu juga celana panjang jenis short garis-garis putih kombinasi coklat, pakaian dalam korban dan tikar plastik yang digunakan pelaku saat melakukan aksi bejatnya terhadap anak dibawah umur itu.

Pelaku saat ini masih diperiksa secara intensif di Mapolsek Lambu Kibang dan akan dijerat Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 6,6 Miliar. (*)

Rodi Ediyansyah

Rodi Ediyansyah merupakan salah satu editor media online Lampung.co yang bertugas mencari, menyunting dan menerbitkan naskah berita atau artikel dari penulis. Kontak rhodoy@lampung.co

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer