Lampung.co – Akhirnya CE, salah satu Dosen FKIP Unila yang diduyga melakukan tindakan asusila terhadap mahasiswinya, DC (22), kini ditahan Polda Lampung.
Penahanan terhadap CE telah dilakukan sejak Sabtu (11/08/2018) lalu. CE ditahan Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Lampung.
Kombespol Bobby Marpaung, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung dilansir dari kompas.com membenarkan penahanan CE.
“Iya sudah tersangka dan ditahan,” terangnya..
Dijelaskan Bobby, penahanan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara beberapa waktu, dengan dihadirkan keterangan saksi ahli, dari ahli bahasa dan psikologi.
“Kalau soal itu (penangguhan penahanan) itu hak dia, tapi nanti kami telaah,” sebutnya.
Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP I Ketut Seregi menuturkan bahwa berkas-berkas sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Alat bukti pun juga sudah lengkap, ada dua alat buktinya,” sebut Ketut. (*)