KPU Resmi Tetapkan Arinal-Nunik Sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Lampung Terpilih

Tim Redaksi

Lampung.co – KPU Lampung secara resmi tetapkan pasangan Arinal Djunaidi – Chusnunia Chalim (Arinal – Nunik) sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih.

Diketahui, Arinal – Nunik adalah gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada serentak (27/06/2018) lalu. Keduanya ditetapkan berdasarkan surat keputusan No. 392/PL.03.7-BA/03/provinsi/VIII/2018, tertanggal 12 Agustus 2018.

Surat keputusan tersebut merupakan hasil rapat pleno terbuka yang digelar di Bandarlampung, Minggu (12/08/2018). Pleno dipimpin Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono.

Nanang, mengatakan, rapat pleno terbuka dilakukan paling lama tiga hari setelah menerima salinan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), setelah gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) diputuskan.

Maka, pada Jumat (10/08/2018) kemarin, KPU telah menerima salinan putusan dari MK. Sehingga, KPU hari ini, melakukan rapat pleno terbuka dan menetapkan paslon gubernur dan wakil gubernur Lampung tahun 2018 terpilih.

Pleno terbuka penetapan hasil Pilkada Lampung itu dihadiri pasangan calon terpilih, penetapan juga dihadiri Kapolda Lampung Irjen Suntana.

Selain itu, terlihat, perwakilan dari DPRD Lampung Riza Mirhadi, Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah, Komisioner Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar dan Adek Asyari.

Sementara dari partai pengusung dan pendukung koalisi dari Partai Golkar, PAN, PKB, dan instansi terkait dan sejumlah relawan ikut hadir.

Sementara, tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung lainnya, yakni M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri, Herman HN-Sutono, dan Mustafa-Ahmad Jajuli tak hadir pada rapat pleno terbuka. (*/goy)

Tim Redaksi

Tim Redaksi media online Lampung.co menerbitkan berita-berita khusus, termasuk berita advertorial. Hubungi tim redaksi melalui email redaksi@lampung.co

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer