Kalapas Kalianda Jadi Tersangka, Kakanwil Kemenkumham Bakal Diperiksa

Tim Redaksi

Lampung.co – Muchlis Adjie, Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda dijadikan tersangka kasus pencucian uang. Ia diyakini menerima sejumlah setoran uang dari narapidana yang dijaganya.

“Ya, sudah ditetapkan jadi tersangka,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Brigjen Pol Tagam Sinaga dilansir dari detikcom, Selasa (22/5/2018).

Muchlis diperiksa hingga menjadi tersangka setelah kasus seorang sipir LP Kalianda ditangkap BNNP Lampung. Si sipir mengaku menyetor sejumlah uang ke Muchlis.

Selain itu dugaan kuat mengarah ada ambil alih Muchlis dalam penyeludupan empat kilogram sabu-sabu (SS) dan 4 ribu butir ekstasi ke dalam lapas yang dipimpinnya.

Setelah Muchlis dijadikan tersangka, kini BNNP Lampung rencananya bakal melakukan pemeriksaan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Lampung Bambang Haryono sebagai saksi.

Pemeriksaan tersebut diakui untuk melengkapi penyidikan. Tagam mengatakan, pemeriksaan Bambang Haryono akan dilaksanakan dalam waktu dekat hingga pemeriksaan terhadap Mukhlis rampung.

”Ada lah (materi pemeriksaan). Salah satunya terkait cuti Mukhlis yang bertepatan dengan penyelundupan narkoba ke dalam Lapas. Itu juga yang mau kita tanyakan,” ujarnya dilansir dari jpnn.com.

Diketahui, pada Senin (21/5) kemarin pun, Bambang Haryono kembali menyambangi kantor BNNP Lampung di Jl. Ikan Bawal, Telukbetung Selatan.

Kunjungan kemarin adalah untuk kali kedua setelah sebelumnya pada Rabu (16/5) Bambang juga berkunjung ke kantor BNNP Lampung. (*/goy)

Tim Redaksi

Tim Redaksi media online Lampung.co menerbitkan berita-berita khusus, termasuk berita advertorial. Hubungi tim redaksi melalui email redaksi@lampung.co

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer