Gadis Cilik di Lampung Utara Digagahi Sejak Usia 13 Tahun Hingga Melahirkan

Rodi Ediyansyah

Lampung dot co – Lampung Utara | Seorang pemuda warga Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara berinisial FF (22) diamankan polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Korban kebejatan FF saat ini disebut masih berusia 15 tahun. Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh mengatakan, pelaku menggauli korban sejak Agustus 2021 silam.

Artinya FF mulai menjamah korban sejak masih berusia 13 tahun. Kini gadis malang itu sudah melahirkan seorang bayi di usianya yang masih sangat belia.

“Setelah melalui serangkaian penyelidikan, tersangka berhasil kami amankan di desanya dan kemudian dibawa ke Mapolres,” kata dia, Rabu (12/7/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjutnya, pelaku mengaku, tindak kekerasan seksual itu berawal dari saling mengenal melalui media sosial.

“Pelaku mengenal korban melalui Facebook dan meminta nomor ponselnya. Setelah itu, kejadian ini pun terjadi,” ujar Boyoh.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Rodi Ediyansyah

Rodi Ediyansyah merupakan salah satu editor media online Lampung.co yang bertugas mencari, menyunting dan menerbitkan naskah berita atau artikel dari penulis. Kontak rhodoy@lampung.co

Tags

Related Post

Ads - Before Footer