Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pasal Berlapis Menanti Plt Ketua Umum PSSI

Rodi Ediyansyah

Lampung.co – Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) ditetapkan sebagai tersangka dengan banyak sangkaan hingga dijerap pasal berlapis oleh satuan tugas (Satgas) Antimafia Bola.

Tim bentukan Mabes Polri itu menuduh Jokdri, sebagai aktor intelektual aksi pencurian dan penghancuran barang bukti penyidikan pengaturan dan manipulasi pertandingan di kompetisi sepak bola nasional.

Ketua Satgas Antimafia Bola Brigadir Jenderal (Brigjen) Hendro Pandowo menjelaskan, Pasal 363, 232, dan 233 juncto Pasal 55 KUH Pidana menanti Jokdri.

“Yaitu tentang menghalangi penyidikan dan penghilangan barang bukti. Hukuman dua sampai empat tahun penjara menanti Jokdri jika terbukti bersalah saat di pengadilan,” kata dia, Sabtu (16/2/2019).

Terkait hal itu, kata Hendro melanjutkan, Satgas mencekal Jokdri karena kekhawatiran tersangka bakal melarikan diri.

“Untuk saat ini, terhadap tersangka JD tidak dilakukan penahanan. Tetapi dilakukan pencekalan ke luar negeri,” ujar Hendro dilansir republika.co.id.

Hendro menerangkan, Satgas akan melakukan pemeriksaan terhadap Jokdri sebagai tersangka kasus pengaturan dan manipulasi pertandingan di Liga 3, Liga 2, dan Liga 1 pada Senin (18/2/2019).

“Sebetulnya satgas menyasar Jokdri dengan banyak sangkaan. Dalam penyidikan kasus-kasus tersebut, satgas beberapa kali melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di banyak tempat,” imbuhnya.

Dalam penggeledahan, lanjutnya, penyidik menemukan adanya upaya masuk paksa, pencurian, dan penghancuran barang bukti di tempat yang sudah digaris polisi.

“Barang bukti yang dicuri dan dihancurkan adalah barang bukti penting bagi penyidik untuk mengungkap banyak kasus pengaturan skor,” sambung Hendro. (*)

Rodi Ediyansyah

Rodi Ediyansyah merupakan salah satu editor media online Lampung.co yang bertugas mencari, menyunting dan menerbitkan naskah berita atau artikel dari penulis. Kontak rhodoy@lampung.co

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer