Lampung.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung bersama leasion officer (LO) telah menyetujui desain surat suara untuk Pilgub Lampung.
Pencetakan sendiri baru akan di lakukan hari senin (21/5/2018) besok oleh PT. Temprina sebagai pihak pemenang tender.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono dilansir radartvnews, Minggu (20/5/2018).
“Proses pencetakan surat suara harus didahulukan karena KPU di kabupaten kota akan melakukan proses pelipatan. Selain surat suara, perlengkapan TPS yang sudah siap didistribusikan berupa segel kota suara dan tinta,” kata Nanang.
Pencetakan suara akan di lakukan selama satu minggu dan langsung didistribusikan ke masing–masing KPU kabupaten/kota.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kota juga sudah menganggarkan biaya untuk pendistribusian logistik ke tempat pemungutan suara.
Untuk satu kotak suara dibandrol dengan ongkos Rp100.000 tergantung dengan jarak dan lokasi yang ditempuh dari kantor KPU kabupaten/kota. (*/doy)