Bapak Perkosa Anak Kandung Lantaran Mabuk Tuak, Ini Kronologis Kejadiannya

Rodi Ediyansyah

Lampung.co –Warga Bandar Lampung yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri memberikan kesaksian dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Kelas 1A, Tanjungkarang, Rabu (6/3/2019) lalu.

Pairan (41) warga Jalan M Ryacudu, Keluruhan Campang Raya, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung itu mengakui segala perbuatannya di depan majelis hakim.

Terdakwa secara terang-terangan mengatakan, mencabuli darah dagingnya sendiri lantaran tak kuasa menahan birahi seusai mengkonsumsi minuman keras jenis tuak.

Demikian disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa Dedy Irawan usai sidang. Dia berharap dengan kejujuran dan penyesalan kliennya dalam persidangan dapat meringankan hukumannya.

“Hakim akan menilai dalam memberi putusan, klien kami sudah jujur dan mengakui kesalahannya dan berjanji tidak bakal mengulangi perbuatannya lagi,” kata Dedy.

Atas perbuatan melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri sejak dua tahun silam, Pairan didakwa dengan pasal pasal berlapis.

Kronologis
Jaksa Penuntut Umum mengatakan jika perbuatan yang dilakukan terdakwa berawal sejak akhir 2016 silam, dimana saat itu Pairan masuk kedalam kamar anaknya berinisal DA (16).

Saat itu anak terdakwa tengah bermain hp, terdakwa pun mengambil hp milik korban lalu membawanya kedalam kamar terdakwa.

Kemudian terdakwa saat itu menyuruh anak kandungnya mengambil hp dikamrnya, tidak lama korban pun datang kekamar ayahnya untuk mengambil hp tersebut.

Dikamar tersebut terdakwa mengatakan kepada korban jika ada yang ingin dibicarakan, korban pun duduk ditempat tidur. Saat itulah Pairan mengatakan jika ingin memakai anaknya.

Korban menolak dan mengatakan tidak mau, lalu terdakwa kembali membujuknya, bahkan memaksa korban untuk menuruti keinginannya.

Akhirnya korban pun membuka pakaiannya dibantu oleh terdakwa Pairan, selanjutnya korban disuruh tidur, dan pencabulan pun terjadi.

Saat kejadian berlangsung, korban mencoba memberontak namun terdakwa mengancam akan membunuh anaknya itu jika tetap melawan.

“Kedua tangan korban dipegang oleh terdakwa dengan berkata; ‘masih mau melawan Lo, gue bunuh Lo’,” kata Jaksa membacakan dakwaanya. (*)

Rodi Ediyansyah

Rodi Ediyansyah merupakan salah satu editor media online Lampung.co yang bertugas mencari, menyunting dan menerbitkan naskah berita atau artikel dari penulis. Kontak rhodoy@lampung.co

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer