Anggota DPR Tolak Kenaikan Iuran BPJS, Ketum Demokrat: Masyarakat Sudah Jatuh Tertimpa Tangga

Tim Redaksi

Lampung.co – Penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang menaikan kembali iuran BPJS Kesehatan setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran sejak 1 Mei 2020 lalu terus bergulir.

Tak terkecuali Anggota DPR RI. Anggota Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Tohir meminta agar iuran BPJS Kesehatan tidak dinaikkan. Terutama untuk masyarakat yang kemampuan ekonominya rendah.

Menurutnya, BPJS ini tidak akan merugikan negara, karena ia merupakan investasi untuk mencetak kader baru bangsa Indonesia yang lebih tangguh guna menghadapi persaingan global ke depan.

“Dengan memberikan jaminan kesehatan terjangkau, menjadi sebuah dasar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Rakyat tidak mungkin cerdas jika kesehatannya terganggu,” kata dia, Sabtu (16/5/2020).

Selain itu, lanjutnya, rakyat kecil saat ini sedang kehilangan mata pencaharian akibat pandemi Corona atau Covid-19. Sementara merekalah yang paling banyak menggunakan jaminan kesehatan dari BPJS.

“Maka itu, dengan segala hormat saya minta kepada Bapak Presiden, khusus untuk BPJS ini jangan dinaikkan,” tegas Wakil Ketua Umum DPP PAN tersebut dikutip dari Republika.co.id.

Terkait defisitnya BPJS Kesehatan, Hafisz menambahkan, sudah banyak anggaran yang direalokasi dan pemerintah bisa manfaatkan anggaran itu untuk menutup defisit, bukan dengan cara menaikkan iuran.

Senada dengan Hafisz, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono mengkritik langkah pemerintah yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19 karena memberatkan masyarakat terdampak.

“Pandemi juga menciptakan peningkatan pengangguran dan angka kemiskinan. Masyarakat ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula,” cuit AHY lewat akun Twitter resminya, Jumat (15/5/2020) kemarin.

Meski begitu, ia mengaku paham bahwa BPJS Kesehatan terus mengalami defisit. Namun menaikkan iuran, dinilainya bukan satu-satunya solusi. Menurutnya, saat ini yang diperlukan adalah memperbaiki tata kelola BPJS Kesehatan.

“BPJS Kesehatan dibuat agar negara hadir dalam menjaga kualitas kesehatan rakyat. Terutama di tengah krisis kesehatan dan tekanan ekonomi saat ini. Kita harus prioritaskan jaminan kesehatan untuk masyarakat,” ujarnya.

Diketahui, pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020. Kenaikan iuran berlaku untuk kelas I dan kelas II terlebih dahulu. Sementara itu, iuran kelas III baru akan naik pada tahun 2021.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. (*)

Tim Redaksi

Tim Redaksi media online Lampung.co menerbitkan berita-berita khusus, termasuk berita advertorial. Hubungi tim redaksi melalui email redaksi@lampung.co

Related Post

Ads - Before Footer