[Kolom] Hak Tenaga Medis di Tengah Wabah Covid-19

Rodi Ediyansyah

Dalam menangani pasien penyakit Covid-19 atau virus Corona, tenaga medis (dokter, perawat) menjadi garda terdepan dalam menyelamatkan nyawa para pasien yang terpapar penyakit Covid-19. Mereka para tenaga medis harus bertarung nyawa untuk menyelamatkan nyawa pasien dan dirinya sendiri.

Penyakit Covid-19 adalah sebuah wabah penyakit yang infeksius atau mudah menular, mereka para tenaga medis amat rentan terinfeksi penyakit Covid-19 karena mereka langsung kontak dengan pasien dalam menangani atau menyelamatkan para pasien yang terpapar penyakit Covid-19.

Dikutip dari laman katadata.co.id, di Indonesia diperkirakan lebih 44 tenaga medis yang telah meninggal dunia akibat menangani pasien Covid-19. Dengan rincian 33 dokter 12 perawat meninggal dunia, dan belum lagi para tenaga medis yang positif teninfeksi virus Corona.

Ada beberapa penyebab banyak tenaga medis di Indonesia yang meninggal dunia, seperti keterbatasan alat perlindungan diri (APD) dalam menangani pasien Covid-19. Selain keterbatasan APD, penyebab lainnya adalah tidak jujurnya pasien dalam keterangan kondisi kesehatan atau riwayat hidup pasien saat ditangani oleh tenaga medis.

Tidak hanya pasien Covid-19 yang mempunyai hak atas kesehatannya yang dijamin secara yuridis atau hukum. Melainkan profesi tenaga medis atau tenaga kesehatan juga memililki hak-hak yang harus dipenuhi, yang dimana hak tersebut juga dijamin oleh Peraturan Perundang-undangan yang ada.

Hak-Hak Tenaga Medis
Melihat fakta yang ada, terjadinya korban meninggal dunia yang dialami oleh tenaga medis dalam masa penanganan pasien penyakit Covid-19, menyimpulkan bahwa Negara dalam hal ini Pemerintah telah lalai dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara terkhususnya mengenai tentang hak asasi manusia (HAM).

Tenaga medis adalah warga negara yang mengemban sebuah profesi untuk bangsa atau negaranya, jaminan atas hak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya adalah amanat Konstitusi UUD NRI 1945 dalam Pasal 28A, kemudian ditegaskan kembali dalam Pasal 28H Ayat 1 atas hak untuk kesehtannya.

Selain di dalam Peraturan Perundang-undangan tertinggi yakni Konstitusi UUD NRI 1945, hak-hak tenaga medis juga diatur di dalam Peraturan Perundang-undangan yang terkait, seperti UU, PP, dan Permen.

Salah satu faktor utama meninggalnya tenaga medis dalam penanganan pasien Covid-19 adalah kurangnya ketersedian alat pelindung diri atau APD bagi tenaga medis dalam melakukan tindakan pekerjaannya.

Padahal, dalam Peraturan Perundang-undangan yang ada, tenaga medis berhak untuk mendapatkan atau memperoleh APD dalam rangka penyelenggaraan kesehatan untuk menangani pasien penyakit Covid-19.

Mengenai penggunaan APD bagi pekerja dalam hal ini tenaga medis diatur dalam UU No. 1 Thn 1970 tentang Keselamatan Kerja dalam Pasal 12 (selanjutnya disebut, UU 1/1970). Pasal 12 UU 1/1970 memiliki korelasi di dalam UU No. 36 Thn. 2014 tentang Tenaga Kesehatan dalam Pasal 57 huruf D.

Dalam Pasal tersebut, disebutkan bahwa tenaga medis atau tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Ketentuan penggunaan APD juga dipertegas dalam UU No. 36 Thn 2009 tentang Kesehatan Pasal 1 angka 5 dimana alat kesehatan atau APD digunakan untuk mencegah, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia.

Demikan juga dengan kejujuran infromasi dari pasien (Pasien penyakit Covid-19) yang dilayani juga menjadi hak tenaga medis sebagaimana disebutkan dalam Pasal 57 huruf B UU No. 36 Thn 2014. Yaitu memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari penerima pelayanan kesehatan atau keluarganya.

Secara umum, terdapat beberapa hak tenaga medis yang diatur dalam UU No. 36 Thn. 2014 tentang Tenaga Kesehatan, diantaranya mendapatkan pelindungan hukum, mendapatkan informasi yang lengkap dan benar dari pasien, menerima imbalan jasa.

Kemudian berhak menolak keinginan penerima pelayanan kesehatan atau pihak lain yang menentang dengan Standar Profesi, kode etik, standar pelayanan, standar prosedur operasional, atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan (Pasal 57 UU No. 36 Thn. 2014 tentang Tenaga Kesehatan).

Terkhusus bagi tenaga medis profesi dokter, mengenai hak-haknya diatur dalam UU No. 29 Thn. 24 tentang Praktik dokter Pasal 50. Dimana dokter dan/atau dokter gigi dalam melaksanakan tugas praktiknya berhak memperoleh perlindungan hukum, memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional, memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya, dan menerima imbalan jasa.

Selain ketentuan hak yang diatur dalam UU Tenaga Kesehatan dan UU Praktik dokter, tenaga medis yang telah melaksanakan tugasnya dalam menanggulangi sebuah wabah penyakit maka tenaga medis tersebut berhak mendapatkan sebuah penghargaan berupa intensif, materi atau penghargaan berupa bentuk lainnya.

Ketentuan penghargaan ini diatur dalam UU No. 4 Thn. 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Pasal 9. Pemenuhan hak tenaga medis merupakan kewajiban utama Pemerintah, baik itu Pemerintah Pusat atau Daerah.

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka mewujudkan kesehatan yang layak baik bagi warga negaranya (tenaga medis, pasien, dan masyarakat), hal ini diatur dalam PP No. 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Dalam PP No. 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Permerintah berkewajiban untuk memenuhi pelayanan kesehatan. Seperti, menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat dan para tenaga medis, mendukung ketersediaan peralatan kesehatan (APD, masker, hand sanitizer, obat), dan transparansi informasi informasi kepada publik.

Berharap berhentilah cukup di angka 44 korban meninggal dunia bagi para tenaga medis, meninggalnya tenaga medis dokter dan perawat dalam menangani pasien penyakit Covid-19 menjadi sebuah kehilangan besar.

Karena mereka merupakan garda terdepan dalam menangani pasien penyakit Covid-19 dan terlebih lagi tidak mudah untuk mencetak dokter, perawat, dan paramedis baru lainnya di Negara kita yang kapasitas sumber daya manusia dan faktor lainnya yang belum sepenuhnya maju.

Agar tidak bertambah lagi korban meninggal dunia yang dialami para tenaga medis, maka dari itu Pemerintah harus bertanggung jawab atas hak tenaga medis dan memenuhi fasilitas kesehatan bagi tenaga medis sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang ada. Terkhusunya kebutuhan dasar yang utama bagi tenaga medis yaitu APD.

Selain itu, pasien harus berintegritas kepada tenaga medis dalam rangka penanganan penyakit Covid-19. Tujuan dari semua itu adalah agar tidak terjadi lagi korban meninggal dunia yang dialami para tenaga medis Indonesia.

Oleh: Sayyid Nurahaqis,
Pemerhati Hukum Tata Negara dan Alumnus Universitas Islam Sumatera Utara.
*Artikel Lampung.co ini merupakan tulisan dari pembaca. Isi sepenuhnya tanggung jawab penulis sesuai pasal sanggahan yang telah kami buat.
**Pembaca bisa mengirim tulisan via kontak yang tersedia atau melalui www.lampung.co/karya-pembaca

Rodi Ediyansyah

Rodi Ediyansyah merupakan salah satu editor media online Lampung.co yang bertugas mencari, menyunting dan menerbitkan naskah berita atau artikel dari penulis. Kontak rhodoy@lampung.co

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer