Mbah Sempok, Si Nenek “Aborsi” dari Bandar Lampung

Tim Redaksi

Lampung.co – Mbah Sempok, itu namanya. Seorang nenek di Kota Bandar Lampung berusia 71 tahun yang ditangkap polisi karena membuka praktik aborsi ilegal dengan berkedok tukang pijat. Praktik yang dilakukan si nenek ini ternyata sudah berjalan selama tiga tahun. Bahkan, ia telah membantu 30 perempuan-perempuan muda untuk mengugurkan janinnya.

Sejak Jumat (04/05/2018) ia harus mendekam dalam jeruji besi. Namun nampaknya hal tersebut tak membuatnya sedih atau khawatir. Perempuan paruh baya yang tinggal di Kemiling ini tampak tenang saat digelandang ke Mapolresta Bandar Lampung. Dan di rumahnya di Kemiling itulah, dirinya ditangkap polisi. Di rumahnya itu juga yang menjadi lokasi Mbah Sempok melakukan praktik aborsi.

Polresta Bandar Lampung hari ini Selasa (8/5/2018) gelar perkara praktik aborsi ilegal yang dilakukan Mbah Sempok atau berinisial SM tersebut. Dilansir dari Inews.id, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono mengatakan, praktik ilegal Mbah Sempok terungkap setelah polisi menerima laporan dari warga yang resah dengan aktivitas tersangka. Mbah Sempok kerap didatangi sejumlah perempuan muda untuk menggugurkan kandungan.

Setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung menindak lanjuti informasi tersebut dengan mematangkan bahan informasi untuk melakukan penggrebekan.

“Dan setelah kami teliti dan bisa pastikan ada praktik aborsi atau pengguguran kandungan, baru tim langsung ke lokasi kejadian dan melakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti,” terangnya.

Dijelaskan Murbani, dari hasil pemeriksaan Mbah Sempok memang dikenal sebagai dukun pengobatan alternatif. Namun untuk praktik aborsi ini baru digelutinya selama tiga tahun terakhir. Ini tempat aborsi ilegal. Bahkan sudah melakukan pengguguran janin sebanyak 30 orang.

“Berdasarkan penyelidikan, Mbah Sempok menutupi tempat praktik aborsinya tersebut dengan menyamar sebagai tukang pijat. Selain itu, Mbah Sempok juga membuka praktik pengobatan untuk pasien pria yang mengalami gangguan syahwat,” jelasnya.

Sementara barang bukti yang disita kepolisian berupa dua keris, sejumlah barang ritual dan satu bungkus kain putih berisi janin kandungan yang sudah digugurkan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel Polresta Bandar Lampung.

“Mbah Sempok dijerat dengan Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana selama 10 kurungan penjara,” pungkas Murbani. (*/goy)

Tim Redaksi

Tim Redaksi media online Lampung.co menerbitkan berita-berita khusus, termasuk berita advertorial. Hubungi tim redaksi melalui email redaksi@lampung.co

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer