Jaksa KPK Dakwa Kadis Bina Marga Lampung Tengah Pasal Penyuapan

Tim Redaksi

Lampung.co – Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga Lampung Tengah (Lamteng) Taufik Rahman didakwa Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bekerja sama dengan Bupati Lamteng, Mustafa untuk menyuap sejumlah anggota DPRD periode 2014-2019 sebesar Rp9.695.000.000.

Taufik dan Mustafa niatan menyuap dengan tujuan agar DPRD Lamteng menyetujui rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp300 miliar pada Tahun Anggaran 2018.

Uang Rp300 miliar tersebut nantinya akan digunakan untuk pembangunan sejumlah proyek di Lampung Tengah.‎ “(Taufik Rahman) telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu berupa barang,” kata Jaksa KPK, Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2018) dilansir dari Okezone.com.

Jaksa Ali menjelasakan, suap sebesar Rp9,6 miliar diberikan Taufik dan Mustafa kepada Wakil Ketua DPRD Natalis Sinaga dan Rusliyanto serta Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Bunyana dan Zainuddin agar menyetujui rencana pinjaman daerah dari PT SMI.

“Serta menandatangani surat pernyataan kesediaan Pimpinan DPRD Kabupaten Lamteng untuk dilakukan pemotongan terhadap Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dalam hal terjadi gagal bayar yang bertentangan dengan kewajibannya,” terangnya.

Dilanjutkannya, Mustafa, dijelaskannya, selaku kepala daerah telah mengusulkan kepada Taufik, dan beberapa orang lainnya, seperti Madani selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Abdul Haq selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, I.G Suryana sebagai Kepala Badan Penelitian dan pengembangan untuk menyiapkan usulan jalan dan jembatan yang menjadi prioritas untuk dibangun di Kabupaten Lamteng.

Sampai akhirnya, PT SMI menyetujui pinjaman tersebut dengan total Rp300 miliar. Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 rencana peminjaman tersebut harus mendapatkan persetujuan DPRD dan meminta pertimbangan Kementerian Dalam Negeri.

“Kemendagri menyatakan belum dapat memberikan pertimbangan karena Pemkab Lamteng belum melengkapi persyaratan berupa dokumen Persetujuan DPRD, Rancangan APBD TA 2018 dan Laporan Keuangan Pemda TA 2016,” jelas jaksa.

Kemudian, Mustafa dan Madani melakukan pertemuan dengan pimpinan DPRD Pemkab Lamteng antara lain Natalis Sinaga, Riagus Ria, Joni Hardito, M Ghofur, Rade Sugiri dan Zainuddin. Pertemuan itu terjadi pada, 25 Oktober 2017 di Hotel Sheraton Bandara Soekarno Hatta. “Pada pertemuan itu Mustafa menyampaikan keinginannya agar usulan pinjaman daerah yang diajukan kepada DPRD Lamteng dapat disetujui,” sebut jaksa.

Saat itu hanya PKS yang menyetujui pinjaman daerah tersebut, sedangkan fraksi lainnya menolak. Maka pada akhirnya, Mustafa menemui Natalis Sinaga dari Fraksi PDIP agar mempengaruhi anggota DPRD dari Fraksi Gerinda dan Demokrat. Hal itu dilakukan agar Gerindra dan Demokrat sepakat memasukan rencana pinjaman tersebut ke dalam RAPBD.

“Natalis Sinaga kemudian meminta Mustafa menyediakan uang Rp5 miliar untuk diserahkan kepada unsur pimpinan DPRD Lamteng, para ketua Fraksi dan anggota DPRD. Mustafa menyetujuinya,” ucap jaksa.

Tidak lama kemudian, Mustafa meminta agar Taufik merealisasikan permintaan Natalis.‎ Taufik kemudian mengumpulkan para rekanan proyek di Kab Lamteng dan Bandar Lampung, yang salah satunya yakni, Simon Susilo dan Budi Winarto.

Kedua rekanan itu berhasil mengumpulkan total uang sejumlah Rp12,5 miliar yang kemudian diambil oleh Rusmaldi selaku anak buah Taufik Rahman. Dan uang diserahkan ke Natalis Sinaga secar bertahap, pertama Rp2 miliar, dengan rincian, Rp1 miliar untuk Natalis dan sisanya untuk Iwan Rinaldo Syarif selaku Plt Ketua DPC Partai Demokrat Lamteng.

Selain itu, uang tersebut juga telah diserahkan ke Raden Zugiri selaku Ketua Fraksi PDIP Rp1,5 miliar, lalu anggota DPRD Lamteng Bunyana Rp2 miliar dan Rp 1,5 miliar kepada Zainuddin selaku ketua fraksi Gerindra serta kepada Ketua DPRD Kab Lamteng Achmad Junaidi Sunardi Rp1,2 miliar.

Atas perbuatannya, Taufik dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPiada jo Pasal 54 ayat (1) KUHP.

Atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.‎ (*/rls)

Tim Redaksi

Tim Redaksi media online Lampung.co menerbitkan berita-berita khusus, termasuk berita advertorial. Hubungi tim redaksi melalui email redaksi@lampung.co

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer